Anak (Ka.LPKA) Batam, I Kadek Dedy Wirawan, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor PAS-44.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Evaluasi Pengadaan Bahan Makanan bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengadaan bahan makanan di LPKA Batam memenuhi standar yang telah ditetapkan serta sesuai dengan ketentuan anggaran yang ada.
Sebagai bagian dari tindak lanjut surat edaran tersebut, I Kadek Dedy Wirawan melakukan inspeksi saat menerima bahan makanan dari penyedia. Dalam inspeksi ini, Kadek Dedy memastikan bahwa bahan makanan yang diterima memenuhi kriteria kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan. Setiap bahan makanan diperiksa secara teliti untuk memastikan kesesuaian dengan standar kesehatan, keamanan, dan gizi yang dibutuhkan bagi anak-anak binaan di LPKA.
"Kami sangat menghargai adanya surat edaran ini, karena memberikan panduan yang jelas dalam proses pengadaan bahan makanan. Kami memastikan bahwa setiap bahan makanan yang diterima telah diperiksa dan memenuhi standar kualitas yang tinggi, demi kesejahteraan anak-anak binaan kami," ujar I Kadek Dedy Wirawan.
Selain itu, Ka.LPKA Batam menegaskan bahwa pemeriksaan saat penerimaan bahan makanan merupakan langkah penting untuk mencegah adanya ketidaksesuaian atau barang yang tidak layak konsumsi. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan dan memastikan anak binaan mendapatkan asupan gizi yang optimal.
Evaluasi pengadaan bahan makanan ini, yang turut melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat memastikan kelancaran distribusi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran pada tahun anggaran 2025.
#evaluasibama
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhamimipas
#kemenimipas
#pastiwbkwbbm
#ikadekdedywirawanarintama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H