Sebanyak 11 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam yang telah berusia di atas 18 tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam. Pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jum'at (03/01)
Undang-undang tersebut mengatur bahwa anak yang menjalani pembinaan di LPKA adalah mereka yang berumur minimal 14 tahun dan belum berusia 18 tahun. Dengan demikian, anak binaan yang telah mencapai usia 18 tahun dipindahkan ke lapas untuk melanjutkan pembinaan sesuai dengan kategori usia dewasa. Â
Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mematuhi regulasi dan memberikan pembinaan yang lebih tepat sasaran bagi setiap individu. "Pemindahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kebutuhan pembinaan yang lebih sesuai bagi mereka yang telah memasuki usia dewasa," jelasnya. Â
Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dan dengan pendampingan ketat untuk memastikan anak binaan merasa nyaman dan siap menjalani pembinaan lebih lanjut di lapas. Dengan pemindahan ini, diharapkan pembinaan yang diterima oleh anak binaan dapat lebih optimal sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan mereka. Â
Langkah ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kesempatan bagi anak binaan untuk berkembang menjadi individu yang lebih baik di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H