Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mengikuti sosialisasi petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung amanah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 60 Ayat (2) terkait rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh rutan, lapas, dan LPKA.
Kepala Seksi Pembinaan dan Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan LPKA Batam turut hadir dan mengikuti sosialisasi ini dengan penuh perhatian. Mereka berkomitmen untuk menerapkan poin-poin penting yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga membahas petunjuk teknis penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program rehabilitasi secara efektif dan efisien.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan layanan rehabilitasi bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan dapat terlaksana sesuai standar yang ditetapkan. LPKA Kelas II Batam siap mendukung pelaksanaan program ini demi menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik dan berkualitas.
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
#inyomangedesuryamataram
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H