Berdasarkan arahan Kalapas LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama kegiatan ini diikuti oleh Kasi P2D (Muhammad Sofyan), Plt. Kasubsi Adm. P2D (Fitrian Romadhon Dwi.S), serta staff pengamanan ( Ramadhan Fitrialdi).
Kegiatan ini dilaksanakan Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dilaksanakan secara virtual. Pada kesempatan ini juga di jelaskan tentang metode uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan bagi seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis (Lapas, Rutan, dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah).
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhampasti
#kumhamkepri
#pastiwbkwbbm
#inyomangedesuryamataram
#ikadekdedywirawanarintama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H