Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyampaikan bahwa melalui e-YanTi, keluarga binaan tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mencari informasi terkait pengajuan program integrasi, baik Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). Cukup dengan memindai kode QR yang tersedia, keluarga dapat langsung mengakses berbagai informasi terkait prosedur, persyaratan, serta status pengajuan yang tengah diproses.
"Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah keluarga binaan dalam memperoleh informasi yang jelas dan cepat. Dengan adanya e-YanTi, kami berharap proses pengajuan PB dan CB bisa lebih transparan dan efisien," ujar Kadek Dedy.
Program e-YanTi ini merupakan langkah nyata LPKA Batam dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan modern, serta mendukung program integrasi yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
#eyanti
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhampasti
#kumhamkepri
#pastiwbkwbbm
#inyomangedesuryamataram
#ikadekdedywirawanarintama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H