K
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama staf PPK mengikuti pengarahan terkait pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 secara virtual pada Selasa, 19 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan dan mengantisipasi potensi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran mendatang.Pengarahan tersebut diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja di seluruh Indonesia yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dengan fokus pada penyusunan dan pengadaan barang/jasa untuk tahun anggaran 2025.
Dalam pengarahan tersebut, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Bapak Aman Riyadi, memberikan penekanan penting mengenai percepatan proses pengadaan. Beliau menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa yang efisien dan tepat waktu sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan anggaran, terutama menjelang tahun anggaran baru. Bapak Aman Riyadi juga menekankan bahwa seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Peraturan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam setiap langkah pengadaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan, guna memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Selain itu, Bapak Aman Riyadi juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran dengan baik melalui prosedur pengadaan Pra DIPA. Pengadaan Pra DIPA adalah langkah awal yang sangat krusial dalam memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dapat segera dimulai setelah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) disahkan. Dengan melakukan persiapan sejak awal, diharapkan tidak ada penundaan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran yang akan datang.
Di samping itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Bapak Maulidi Hilal, turut menyampaikan pengarahan mengenai Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Bapak Maulidi Hilal menekankan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memastikan bahwa kualitas dan keberlanjutan pelayanan makanan bagi warga binaan berjalan dengan baik. Melalui evaluasi yang ketat, diharapkan standar gizi dan kebersihan makanan yang diberikan dapat dipertahankan, serta mengurangi potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul. Kegiatan monitoring ini juga bertujuan untuk memastikan agar penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung program rehabilitasi dan perawatan kesehatan bagi para narapidana dan anak binaan.
Melalui pengarahan ini, peserta diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai prosedur dan tahapan pengadaan barang/jasa, serta memastikan bahwa pengelolaan pengadaan tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan dengan baik. Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan agar pengadaan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2025 berjalan tepat waktu, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan, seluruh pihak yang terlibat dapat berkolaborasi dengan baik agar pelaksanaan pengadaan dapat segera dimulai dan menghindari kendala yang mungkin timbul di kemudian hari.
#pengadaanpradipa
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhampasti
#keprikumham
#pastiwbkwbbmm
#inyomangedesuryamataram
#ikadekdedywirawanarintama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H