Mohon tunggu...
LPKA BATAM
LPKA BATAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LPKA KELAS II BATAM

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK merupakan Lembaga Pemasyarkatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bahas Hak Integrasi anak binaan, Ka. LPKA Batam Sinergi dengan Bapas Tanjungpinang

14 November 2024   15:37 Diperbarui: 14 November 2024   15:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam , I Kadek dedy wirawan bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum (Kasubbag Umum) LPKA Batam, Indung saputra melakukan pertemuan penting dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Tanjungpinang, untuk membahas sinergitas dalam proses integrasi anak-anak binaan ke dalam masyarakat melalui program pembimbingan pasca-pembebasan. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak integrasi anak binaan yang telah selesai menjalani masa pembinaan di LPKA Batam dapat dipenuhi dengan baik.

Dalam kesempatan ini, Kepala LPKA Batam, yang didampingi oleh Kasubbag Umum, menyampaikan pentingnya kerjasama antara LPKA dan BAPAS dalam memfasilitasi anak-anak yang telah menjalani hukuman agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pembekalan yang memadai, serta memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum dan sosial setelah pembebasan.

"Kerjasama ini sangat penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi anak-anak yang telah menjalani masa pembinaan di LPKA. Mereka berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan beradaptasi kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mendukung sinergitas dengan BAPAS untuk memberikan pendampingan yang lebih maksimal," ujar Kepala LPKA Batam

Selain itu, Kasubbag Umum LPKA Batam menekankan bahwa BAPAS memiliki peran strategis dalam memfasilitasi proses pembimbingan dan pengawasan anak binaan yang telah selesai menjalani masa pembinaan. "BAPAS sebagai lembaga yang berfokus pada pembimbingan dan pengawasan anak yang sedang dalam masa percakapan atau setelah menjalani hukuman, menjadi mitra yang sangat penting bagi LPKA dalam memastikan hak-hak mereka terkait reintegrasi sosial dapat terpenuhi dengan baik," tambah Kasubbag Umum.

Pihak BAPAS Tanjung Pinang juga menyambut baik langkah ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam rangka menciptakan sinergi yang efektif antara kedua lembaga. Mereka berharap dengan adanya kolaborasi yang lebih erat, anak-anak binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat kembali berfungsi dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, serta terhindar dari risiko mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Sinergitas antara LPKA Batam dan BAPAS Tanjungpinang diharapkan tidak hanya terfokus pada aspek administratif dan hukum, tetapi juga pada pendampingan psikologis, pendidikan, serta pengembangan keterampilan yang dapat membantu anak-anak binaan dalam membangun masa depan yang lebih baik. Ke depannya, kedua pihak berencana untuk mengadakan program-program yang lebih terstruktur untuk mendukung reintegrasi sosial anak-anak tersebut.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta sistem pembinaan yang lebih holistik dan berkelanjutan, yang tidak hanya menekankan aspek hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
#inyomangedesuryamataram

humas LPKA Batam
humas LPKA Batam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun