Mohon tunggu...
LPKA BATAM
LPKA BATAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LPKA KELAS II BATAM

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK merupakan Lembaga Pemasyarkatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Selanjutnya

Tutup

Roman

LPKA Batam Gelar Sidang TPP, Bahas Hak Integrasi Anak Binaan

7 November 2024   13:40 Diperbarui: 7 November 2024   14:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas pemberian hak integrasi bagi anak binaan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 07 November 2024 di aula LPKA Batam dan dihadiri oleh perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam serta orang tua atau wali dari anak binaan.

Sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan anak binaan dalam mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau hak lain yang diatur dalam peraturan pemasyarakatan. Setiap kasus anak binaan dipertimbangkan dengan seksama oleh tim TPP, yang mencakup aspek perilaku, kepatuhan selama pembinaan, dan kesiapan reintegrasi ke masyarakat.

Selama sidang, orang tua atau wali anak binaan juga dilibatkan dalam diskusi untuk memberikan pandangan serta dukungan terkait kesiapan anak mereka menghadapi masa integrasi. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun sinergi antara LPKA, Bapas, dan keluarga dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial anak binaan.

Dengan diadakannya sidang TPP ini, LPKA Batam terus berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai fasilitator pembinaan yang berfokus pada pemenuhan hak-hak anak dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab dan mandiri.

#integrasi
#sidangtpp

#lpkabatam#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama

humas LPKA Batam
humas LPKA Batam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Roman Selengkapnya
Lihat Roman Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun