Mohon tunggu...
LPKA BATAM
LPKA BATAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LPKA KELAS II BATAM

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK merupakan Lembaga Pemasyarkatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala LPKA Batam Evaluasi Aplikasi SRIKADMNDI

31 Oktober 2024   22:17 Diperbarui: 31 Oktober 2024   22:23 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir


Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam mengadakan evaluasi aplikasi SRIKANDI di ruang kepala. Kegiatan ini dihadiri oleh Chintya Naomi, selaku operator aplikasi SRIKANDI. kamis 31/10.2024

Dalam evaluasi tersebut, Kepala LPKA menekankan pentingnya penggunaan aplikasi SRIKANDI sesuai dengan fungsinya. Beliau berharap aplikasi ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mempermudah pekerjaan di lingkungan LPKA.

"Dengan memanfaatkan SRIKANDI secara maksimal, diharapkan proses kerja kita akan lebih efisien dan terstruktur," ujar Kepala LPKA.

Chintya Naomi juga memberikan penjelasan mengenai fitur-fitur aplikasi dan cara penggunaannya, serta mendengarkan masukan dari para peserta. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan aplikasi di seluruh lini pekerjaan di LPKA Batam.

Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam mendukung upaya pembinaan anak di LPKA dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.

#evaluasisrikandi
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhampasti
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
#inyomangedesuryamataram

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun