Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Klas II Batam memasang maklumat pelayanan pada area pelayanan publik untuk menjamin pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli, Â Gratifikasi dan Diskriminasi, senin (21/10).
Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama menyampaikan kegiatan Pemasangan maklumat pelayanan tersebut bertujuan untuk seluruh jajaran LPKA Batam siap memberikan pelayanan Prima  kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam piagam maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.
"Selain itu juga sebagai salah satu komitmen kami beserta jajaran untuk memberikan pelayanan yang terbaij kepada pengguna layananan maupun masyarakat yang menerima layanan di LPKA Batam, Tambah kadek
Diakhir menyampaikan semua Layanan yang ada di LPKA batam tidak dipungut biaya, Gratis Tegas Kadek
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H