Hallo #sobatceria Sebagai upaya peningkatan integritas serta menanamkan nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada kinerja pegawai sehari-hari, LPKA Batam mengadakan Internalisasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Senin (14/10/2024)
Bertempat di Aula Soekarno, internalisasi kode etik diawali penyampaian pengantar arahan secara umum oleh Kasubbag Umum, Indung saputra kemudian dilanjutkan dengan internalisasi kode etik yang disampaikan langsung oleh Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama.
Dalam arahannya, Kepala LPKA Batam menyampaikan bahwa kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kode etik dan kode perilaku merupakan norma dan standar yang harus dipatuhi oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya" Kata Dedy Wirawan
"Tujuan dari kode etik PNS ini secara umum guna mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kemenkumham serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkumham sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017" tambah dedy wirawan
Dedy wirawan mengatakan Internalisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya LPKA Batam untuk memastikan bahwa seluruh pegawai memahami dan mematuhi kode etik dan perilaku yang diharapkan, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta berkinerja dan memberikan pelayanan lebih baik.
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhampasti
#kumhamkepri
#pastiwbkwbbm
#inyomangedesuryamataram
#ikadekdedywirawanarintama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H