Decent works memiliki empat pilar yaitu hak di tempat kerja, pekerjaan, kreasi sosial, dialog perlindungan sosial. Decent works bagi UMKM ternyata menghadapi tantangan atas keadaan yang tidak ideal dalam usaha seperti pekerjaan tidak tetap, jaminan sosial, keseimbangan kehidupan kerja. Hal ini dilihat dari tidak adanya standarisasi pekerjaan, tidak ada jaminan keamanan dalam bekerja, upah harian yang rendah, kondisi kerja yang buruk, kurangnya akses kesehatan termasuk juga regulasi tenaga kerja, dan jam kerja yang berlebihan.
Pekerjaan yang layak (decent works) yang baik pada UMKM dikembangkan melalui beberapa upaya yang bisa dilakukan. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain melakukan promosi dialog sosial dan kerjasama di tempat kerja, mengembangkan keahlian dan kemampuan tenaga kerja. Selain itu juga melalui upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, memastikan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi serta meningkatkan kondisi kerja yang umum yaitu waktu kerja, hari libur, dan upah minimum.
Workshop ini membuka wawasan pelaku UMKM, akademisi, dan pemerhati UMKM untuk lebih mengembangkan UMKM dengan mempertimbangkan decent works bagi pengembangan UMKM yang lebih maju. (ed.abe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H