LP.K-P-K adalah singkatan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang didirikan tanggal 9 Maret di Cisarua Bogor - Jawa Barat, yang didirikan oleh komponen anak bangsa dari berbagai daerah yang terpanggil untuk memberikan kontribusi positif terhadap Bangsa dan Negara.
LP.K-P-K adalah wadah pengabdian untuk melakukan Sosial Kontrol, mengawal Kebijakan Pemerintah dan mengawal aplikasi perundang-undangan yang disampaikan secara elegan, persuasif serta bermartabat sekaligus memberikan advokasi / pendampingan kepada masyarakat, khsusus masyarakat marginal yang sifatnya Non Litigasi.
LP.K-P-K adalah wadah yang bersifat terbuka untuk masyarakat umum dengan tidak memandang Suku-Bangsa, Bahasa dan Agama serta terbuka untuk Non Akademik, dengan catatan “ Mau belajar (Saling Mengedulkasi) dan suka berorganisasi ”.
LP.K-P-K adalah sebuah organisasi berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum, berdasarkan :
Legalitas
- Akta Notaris Nomor : 17. Tanggal 17 Mei 2017. Pada Notaris Halimah Sa’diyah,.SH,.M.Kn. Berkedudukan di Kota Bekasi - Jawa Barat.
- Akta Notaris Perubahan Pertama Nomor : 33. Tanggal 21 Juni 2017. Pada Notaris Halimah Sa’diyah,.SH,.M.Kn - Berkedudukan di Kota Bekasi - Jawa Barat.
- Akta Notaris Perubahan Kedua, pada Notaris Yani Renata Uno,SH.M.Kn. Berkedudukan di Kota Depok – Jawa Barat.
- Isi Akta Notaris Berdasarkan hasil Musyarawah Nasional (MUNAS) Pertama LP.K-P-K pada tanggal 28-29 November 2022 di Jakarta Timur
- Selanjutnya di legalkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham RI, berdasarkan Surat Keputusan Nomor :
- AHU-0010011.AH.01.07.Tahun 2017. Tanggal 22 Juni 2017.
- ...................(On Proses)
- Terdaftar Dalam Lembar Negara, Nomor :.......(On Proses)
- NPWP : 34.798.821.4-412.000.
Komposisi Kepengurusan LP.K-P-K terdiri dari :
- Komisi Nasional, yang disingkat KOMNAS (Pengurus Pusat berkedudukan di Jabodetak/Bogor)
- Komisi Daerah, yang disingkat KOMDA (Pengurus di Tingkat Provinsi)
- Komisi Cabang, yang disingkat KOMCAB (Pengurus di Tingkat Kabupaten-Kota)
- Komisi Ranting yang disingkat KOMRAN (Pengurus di Tingkat Kecamatan)
Wilayah pembentukan kepengurusan yang telah terbentuk meliputi :
- Sumatera
- Kalimantan
- Jawa
- Sulawesi
- Maluku
- Nusa Tenggara
- Papua
Perangkat Organisasi dari :
- Dewan Pendiri
- Dewan Pengawas
- Penasehat Hukum
- Dewan Pakar
- Dewan Pembina
- Dewan Eksekutif :
- Devisi-Devisi
- Staf Kesektariatan
- Tim Media Sosial + Pers Organisasi (https:pengawalkebijakan.id)
- Satuan Tugas Keamanan (Internal dan Eksternal)
- Statuan Tugas Relawan
- Tim Pengawal Desa/Kelurahan
- Tim Khusus (TIMSUS)
- Badan Otonom (Sayap Organisasi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H