Mohon tunggu...
Hanya Berbagi For Share
Hanya Berbagi For Share Mohon Tunggu... -

hanya sekedar berbagi :)\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS BPS 2012

30 Juli 2012   01:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:27 5547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembukaan CPNS BPS 2012: Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan satu lagi informasi lowongan kerja CPNS; lowongan CPNS kali ini datang dari Badan Pusat Statistik Indonesia yang lebih familiar dengan nama BPS. Adapun inti dari pengumuman dari seleksi penerimaan CPNS di linkungan BPS ini antara lain:

  1. Pendidikan Diploma (D3) dan strata (S1)
  2. Usia minimal 20 tahun
  3. Usia maksimal 25 tahun untuk D3 dan 30 tahun untuk S1
  4. Batas minimal IPK: 2,75
  5. Pendafaran dilakukan secara online melalui http://cpns.bps.go.id
  6. Pendaftaran dimulai pada tanggal 30 Juli sampai dengan 5 Agustus.

Untuk keterangan yang lebih komprehensif kami telah kutipkan pengumuman pembukaan seleksi penerimaan CPNS BPS tahun anggaran 2012 di bawah ini. Silakan disimak baik-baik dan jika perlu lakukan bookmark pada halaman ini agar Anda bisa dengan mudah kembali membaca pengumuman ini. Cara bookmar halaman: klik CTRL dan D pada keyboard Anda. Berikut pengumuman seleksi penerimaan CPNS BPS 2012:

PENGUMUMAN NOMOR: 001/PPCPNS/BPS/TAHUN 2012

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2012

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2012, BPS akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 195 orang tenaga KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) dengan formasi dan kualifikasi pendidikan terlampir pada lampiran 1.

I. PERSYARATAN UMUM MENJADI CPNS BPS:

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
  7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat.
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

II. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
  2. Pada tanggal 1 Juli 2012, berusia minimal 20 tahun dan maksimal: • 25 tahun untuk lulusan D-III, dan • 30 tahun untuk lulusan S1
  3. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B .
  4. Untuk lulusan D-III dan S-1, batas minimal IPK: 2,75 dari skala 4,00.
  5. Bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak dapat pindah tugas sebelum masa kerja mencapai 5 tahun.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://cpns.bps.go.idmulai tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2012;
  2. Pelamar wajib a. Melakukan pendaftaran online dengan mengisikan biodata yang dibutuhkan, menggunggah (upload) file foto diri dan hasil scan halaman depan ijazah yang digunakan untuk melamar (ukuran maksimal masing-masing file 200 kb); b. Mencetak dan mendatangani Bukti Pendaftaran Online dan mengunduh formulir surat pernyataan; c. Menempel materai Rp 6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan yang telah diisi.
  3. Berkas lamaran berisikan dengan urutan dari atas sebagai berikut: a. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku; b. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik ; c. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisasi dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang; d. Surat keterangan akreditasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan pada saat ijazah dikeluarkan (jika berasal dari perguruan tinggi swasta dan keterangan akreditasi tidak tercantum dalam ijazah);
  4. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna a. Biru untuk jenjang pendidikan D-III b. Kuning untuk jenjang pendidikan S-1 Lembar bukti pendaftaran online ditempel di bagian luar stopmap tersebut.
  5. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada: Pantia Penerimaan CPNS BPS 2012 u.p. Kepala BPS Provinsi …………. (BPS Provinsi tempat mendaftar dengan alamat sebagaimana tercantum pada lampiran 2) Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia BPS Provinsi tanggal 12 Agustus 2012 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  6. Tahapan pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS BPS berikutnya dapat dilihat pada Jadwal pendaftaran (sementara) dapat dilihat pada lampiran 3 dan sewaktu-waktu berubah akan diumumkan melalui sistem informasi CPNS BPS.

IV. TAHAP PENYARINGAN

  1. Saringan Tahap I Saringan Tahap I berupa seleksi kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  2. Saringan Tahap II Saringan Tahap II berupa ujian tulis yaitu Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang/Subtantif (TKB) akan dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2012 di BPS Provinsi tempat melamar dan/atau tempat lainnya yang disediakan panitia (pengumuman lokasi ujian menyusul) • TKD dilaksanakan oleh konsorsium dari Perguruan Tinggi Negeri dengan materi : • Tes Wawasan Kebangsaan • Tes Intelegensi Umum • Tes Karakteristik Pribadi • TKB berisikan materi matematika dasar dan seputar kegiatan di BPS.
  3. Saringan Tahap III Saringan Tahap III berupa Tes Wawancara (waktu dan tempat akan diumumkan kemudian)
  4. Pengumuman Hasil seleksi CPNS pada masing-masing tahapan akan diiumumkan melalui website BPS : www.bps.go.id atau melalui sistem informasi CPNS BPS : http://cpns.bps.go.id

V. LAIN-LAIN

  1. Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/ dibatalkan/digugurkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil walaupun telah lulus ujian, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan sebagaimana tersebut di atas yang ternyata tidak benar/tidak sah.
  2. Diingatkan bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk tidak melamar.
  3. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku (agar mengirimkan lamaran ulang).
  4. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Biaya yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar.
  5. Berkas pelamar yang masuk ke panitia menjadi arsip Badan Pusat Statistik dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  6. Selain surat lamaran, dalam hubungan dengan penerimaan CPNS, pihak peserta tidak diperkenankan melakukan surat menyurat.
  7. Keputusan panitia penerimaan CPSN BPS Tahun Anggaran 2012 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  8. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan, disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Badan Pusat Statistik melalui telepon (021) 3810291-4, 3842508, 3841195 Ext. 2310-2 (Fax) (021) 3863817, atau melalui telepon BPS di seluruh Indonesia.
  9. Panitia tidak memungut biaya apa pun selama proses penerimaan pegawai ini berlangsung. Bagi pelamar yang lulus namun terbukti memberikan sesuatu kepada Panitia CPNS BPS Tahun 2012, dalam rangka mempermudah kelulusan, akan diberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan tersebut.

Lampiran:

Materi pembelajaran Tes CPNS 2012: klik di sini

Profil Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS)

Logo Gambaran Umum Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik. Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :

  1. Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  2. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  3. Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  4. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :

  1. Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  2. Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  3. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  4. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Visi dan Misi Visi Pelopor data statistik terpercaya untuk semua Misi

  1. Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien.
  2. Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia.
  3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak.
  5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien.

Nilai-nilai Inti Core values (nilai-nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:

    1. PROFESIONAL

merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam melaksanakan profesi/tugasnya, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

      1. Kompeten mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban;
      1. Efektif memberikan hasil maksimal;
  • Efisien mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal;
  • Inovatif selalu melakukan pembaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus-menerus;
  • Sistemik meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses sehingga pekerjaan yang satu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.
    1. INTEGRITAS

merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam pengabdiannya kepada institusi/organisasi, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

      1. Dedikasi memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi;
      1. Disiplin melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  • Konsisten satunya kata dengan perbuatan;
  • Terbuka menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak;
  • Akuntabel bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur.
    1. AMANAH

merupakan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai untuk dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

      1. Terpercaya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual;
      1. Jujur melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas;
  • Tulus melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa;
  • Adil menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya.

Tugas Kewajiban dan Kewenangan Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.

    1. Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Fungsi
      1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
      2. Penyelenggaraan statistik dasar;
      3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
      4. Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
      5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  1. Kewenangan
    1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
    2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
    3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
    4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
    5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
      1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
      2. penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Alamat dan Kontak Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046, E-mail: bpshq@bps.go.id Website http://bps.go.id/ Sumber konten Informasi dari Sumber Skunder Sumber Wikipedia: Badan Pusat Statistik (BPS, dahulu Biro Pusat Statistik), adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional. Setiap sepuluh tahun sekali, BPS menyelenggarakan sensus penduduk. Di samping itu, BPS juga melakukan pengumpulan data, menerbitkan publikasi statistik nasional maupun daerah, serta melakukan analisis data statistik yang digunakan dalam pengambilan kebijakan pemerintah. BPS juga terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dinamakan perwakilan BPS di daerah, karena BPS merupakan instansi vertikal, yakni instansi pemerintah pusat yang berada di daerah, sehingga bukan merupakan bagian dari instansi milik daerah, Tugas lain BPS di daerah adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan statistik regional. Setiap sepuluh tahun sekali BPS menyelenggarakan:

  1. Sensus Penduduk (SP) yaitu pada setiap tahun berakhiran “0″ (nol),
  2. Sensus Pertanian (ST) pada setiap tahun berakhiran “3″ (tiga), dan
  3. Sensus Ekonomi (SE) pada setiap tahun berakhiran “6″ (enam).

Di samping memiliki kantor pewakilan hingga daerah tingkat II (Kabupaten/Kota), aparat BPS ada di setiap kecamatan, yaitu Penanggungjawab Kegiatan BPS Tingkat Kecamatan atau saat ini disebut sebagai KSK (Koordinator Statistik Kecamatan), selain itu setiap ada kegiatan yang cukup besar seperti Sensus BPS selalu merekrut petugas lapangan yang berasal dari berbagai kalangan yaitu yang disebut Mitra Statistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun