Mohon tunggu...
lovinda rosianita
lovinda rosianita Mohon Tunggu... -

lovinda rosianita orangnya simple, agax pendiem dan baek hati.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Di Indonesia, Profesi Perawat Masih Dipinggirkan

28 November 2011   07:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:06 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Profesi perawat rumah sakit di Indonesia dinilai masih terpinggirkan. Pemerintah belum mengakui penuh keberadaan mereka sebagai tenaga medis handal.

“Kami masih berjuang keras menggolkan Undang-Undang Keperawatan yang kini masih di prolegnas. Untungnya, DPR memprioritaskan RUU Keperawatan dibahas Panja tahun ini,” kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat, Dr. Dewi Irawaty PhD pada HUT ke-37 PPNI di Jakarta, Kamis (17/3).

Menurut dia, pengakuan dan penghargaan terhadap profesi keperawatan belum seperti yang diharapkan. Terganjalnya pengesahan RUU Keperawatan merupakan salah satu indikator belum utuhnya pengakuan terhadap profesi keperawatan di Indonesia .

Dewi mengatakan, pengaturan dalam RUU Keperawatan sangat penting bagi kesehatan masyarakat. Karena keperawatan sebagai suatu profesi harus diatur secara utuh.

Sekitar 60 persen tenaga kesehatan ialah perawat dan perawat yang kini berjumlah 500 ribu orang di Indonesia merupakan sebuah profesi.

Guru Besar Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua PPNI Prof Achir Yani Syuhaimie Hamid menambahkan, Keperawatan tidak dapat diatur hanya sebagai aksesori dalam peraturan terkait tenaga kesehatan, melainkan perlu secara khusus.

Pengaturan keperawatan tersebut tidak hanya praktik, tetapi juga pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan.

“Profesi keperawatan berbeda dari tenaga kesehatan lainnya lantaran sudah ada standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor,” ujarnya.

Dia melihat, para perawat kerap kali terpaksa bekerja tanpa dasar hukum. Keberadaan RUU Keperawatan dapat mengatur hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan tertentu.

”Masyarakat sangat rawan oleh intervensi perawat yang tidak teruji kompetensinya. Undang-undang itu dapat diikuti pembentukan konsil yang akan mengatur uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi perawat,” ujarnya.

Dewi menyatakan, ketersediaan perawat yang kompeten dan berdedikasi penting untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial hingga ke pelosok daerah terpencil dan perbatasan. Perawat dapat mencegah kematian, menurunkan angka penyakit, dan meminimalkan angka kecacatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun