Mohon tunggu...
Dhea Cecillia
Dhea Cecillia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

be good, do good and good will come to you.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Larangan Mudik 2021

21 Mei 2021   00:28 Diperbarui: 21 Mei 2021   00:34 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim gabungan perketat perbatasan Jakarta. 2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Pemerintah telah mempertimbangkan tentang larangan masyarakat Indonesia melakukan mudik lebaran. Antara lain, tingginya angka penularan dan kematian baik di masyarakat sekitar maupun garda terdepan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Berikut rincian sanksi jika melanggar ketentuan larangan mudik 2021:

  • Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
  • Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
  • Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.

Pemerintah telah melakukan beberapa langkah penanganan Covid-19 seperti menerapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) dan penguatan prokes hingga vaksinasi.
Atas pertimbangan tersebut, hasil rapat koordinasi tingkat menteri  memutuskan mudik lebaran tahun 2021 ditiadakan. Larangan berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta atau pekerja mandiri dan seluruh masyarakat Indonesia.

 Menko PMK Muhadjir Effend mengatakan, larangan mudik akan dimulai 6 sampai  17 Mei 2021. Sebelum dan sesuai tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota kecuali untuk urusan mendesak dan keperluan.

Mekanisme penunjang  pelarangan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk oleh satgas Covid-19. Di dalamnya akan diatur langkah pengawasannya oleh TNI Polri, pemda dan lain-lain.

Sedangkan, untuk cuti bersama Idul Fitri satu hari akan tetap ada. Namun, masyarakat tidak diperbolehkan mudik. Regulasi pergerakan orang di masa Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan larangan mudik tahun ini memang tidaklah sesuai harapan masyarakat yang dimana pada tahun 2020 lalu juga mengalami hal yang sama.
Tradisi mudik lebaran, memang saat yang paling banyak ditunggu masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama sanak keluarga dalam merayakan Idul Fitri. Namun, akibat dari pandemi Covid-19 yang belum seluruhnya berakhir memaksa semua elemen masyarakat mau tidak mau, harus mau atau terpaksa lebih bersabar.

Supaya kebijakan larangan mudik ini dapat berjalan dengan efektif maka diperlukannya  pengawasan yang optimal dari pemerintah. Artinya, siapapun, tanpa melihat pangkat dan jabatan, harus tunduk dan patuh pada larangan mudik. 

Masyarakat Indonesia perlu menyadari, bahwa pemerintah pasti mengeluarkan kebijakan didasarkan pada pertimbangan keselamatan secara umum.
Data menunjukkan pada liburan panjang, angka kasus penyebaran Covid-19 meningkat. Penerapan protokol kesehatan juga masih belum optimal sehingga masih rentan terjadinya penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, hal tersebut harus dipahami kebijakan pemerintah melarang mudik semata-mata untuk kepentingan bersama. Ingat, larangan mudik Lebaran 2021 untuk kebaikan kita semua agar tidak menyebabkan virus corona penyebab Covid-19 kepada anggota keluarga yang lain.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun