Mohon tunggu...
KKM 213 Desa Banturejo
KKM 213 Desa Banturejo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Profil ini untuk memenuhi tugas KKM Kelompok 213 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Pernikahan Dini, Kelompok 213 KKM UIN Malang Melakukan Sosialisasi di SMP PGRI 1 Ngantang

11 Januari 2023   21:56 Diperbarui: 11 Januari 2023   22:04 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banturejo (09/ 01/ 23) Mahasiswa KKM 213 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan program kerja berupa sosialisasi yang bertajuk pernikahan dini dan dampak bagi kesehatan yang ditujukan kepada siswa siswi kelas IX di SMP PGRI 1 Ngantang. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini memberi pengetahuan agar para siswa dapat menghindari untuk melakukan pernikahan dini serta mereka dapat mengetahui dampak atau efek yang terjadi setelah melakukan pernikahan dini. 

Sosialisasi ini diselenggarakan pada 3 kelas yaitu kelas 9 A, 9 B dan 9C yang dibawakan oleh mahasiswa kelompok KKM 213 dan 214 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Diantaranya kelompok 213 yaitu Ayu Shafira Puspitasari dari prodi Hukum Kelarga Islam, Nabila Nurul Adawiyah dari prodi Farmasi, Yusril Dwi Rahmadinata dari prodi Farmasi, Pradina Imaniyatul Istiqomah dari prodi Manajemen, Syahrul Mubarok dari prodi Ilmu Alquran dan Tafsir. Sedangkan untuk kelompok 214 yaitu Intan Maulidiatussolicha dari prodi Hukum Kelurga Islam, Rifa Aulia Eka Putri dari prodi Farmasi, dan Ery Syahriyah dari prodi Hukum Tata Negara.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung kepada siswa siswi SMP PGRI 1 Ngantang yang dimulai pada pukul 08.00 -- 09.00 yang diikuti oleh sebanyak 107 siswa siswi kelas IX yang dibagi menjadi 3 kelas yakni kelas 9A sebanyak 35 siswa, 9B sebanyak 36 siswa, dan 9C sebanyak 36 siswa. Kegiatan ini diawali dengan para siswa mengisi kuesioner yang telah disediakan, tujuannya untuk mengetehui seberapa jauh tingkat pengetahuan siswa terhadap pernikahan dini. 

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang belum cukup umur/ masih tergolong umur yang belum dewasa. Hal ini sesuai pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun Sehingga pelaksanaan pernikahan dibawah usia tersebut termasuk pernikahan usia dini. 

Kelompok KKM 213 ini melakukan sosialisasi tentang pernikahan dini dan dampak bagi kesehatan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran pada siswa serta bentuk upaya pencegahan untuk tidak melakukan pernikahan dini. Melihat pada keadaan desa Banturejo, tingatkat pernikahan didesa ini masih tergolong lumayan tinggi. Sehingga diperlukannya pemahaman tentang pernikahan dini khususnya pada siswa siswi SMP yang rata rata berusia 13-15 tahun, dimana pada usia tersebut biasanya remaja masih proses mencari jati diri dan senang mengeksplor hal baru. 

Oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan / wawasan terhadap para siswa terkait pernikahan dini dan juga siswa dapat mengetahui dampak yang terjadi setelah melakukan pernikahan dini. Sehingga dapat megurangi tingkat pernikahan dini di Indonesia, khusunya di desa Banturajo.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun