Mohon tunggu...
elde
elde Mohon Tunggu... Administrasi - penggembira

penggembira....

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kejujuran Polisi Jerman

24 Mei 2014   02:30 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:10 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.muenchen.tv/storage/thumbs/638x/r:1390293585/33315.jpg?081592

Lebih dari 10 tahun tinggal di negaranya Angela Merkel ini bisa dikatakan belum pernah berurusan dengan aparat keamanan atau polisi. Walau hanya sebagai pendatang tapi selalu tertib mengikuti aturan yang ada. Pepatah mengatakan dimana bumi berpijak langit dijunjung. Namun rabu kemarin jadi hari naas dan terpaksa berhadapan dengan 2 polisi. Bukan dikarenakan kasus kriminal maupun pelanggaran berat tetapi hanya salah mengambil jalan waktu mengemudi mobil. Seperti biasa hari rabu anak bungsu latihan sepakbola sore hari, sewaktu menjemput pulang jalanan macet. Sejak beberapa minggu lalu ada perbaikan jalan dan salah satunya ditutup hingga menyebabkan kepadatan lalu lintas pada satu jalur. Khusus sore hari menjadi puncaknya karena orang-orang pada pulang dari kerja. Jarak tempuh yg biasanya hanya sekitar 10 menit akibat macet bisa mencapai setengah jam. [caption id="" align="aligncenter" width="538" caption="buat patroli di jalanan München"][/caption] Tidak mau menunggu akhirnya aku putuskan cari jalan pintas dengan mengambil alternatif semacam jalan kampung. Jalan ini dikhususkan hanya boleh dilewati oleh penghuni yg bermukim disekitar daerah tsb. Namun tidak disangka di ujung jalan sudah ada 2 polisi dengan mobil menantinya. Setelah mobil dihentikan dan memberi salam, menanyakan kelengkapan surat. Selesai diperiksa dan tidak bermasalah lalu mengatakan bahwa saya telah melanggar aturan karena melewati jalan yg bukan untuk umum. Rupanya keluhan dari penduduk sekitar karena banyaknya mobil yg lewat disitu, membuat polisi melakukan pengawasan. Akhirnya surat tilang saya terima dan harus membayar 20 euro lewat transfer rekening. Karena tidak mau repot harus kirim uang segala maka saya tanyakan apakah bisa bayar tunai sekarang saja (kebiasaan dulu waktu di Jogja..hehhehe). Dijawabnya bahwa mereka dilarang menerima uang tunai. Waktu 1 minggu diberikan untuk melakukan transfer uang. Sambil memberikan surat tilang dan mengucap salam mereka juga berpesan agar tidak lewat jalan itu lagi. Kujawab sambil pamitan, sayapun tidak ingin mengulangi kebodohan dan harus membayar denda lagi. Dari peristiwa tsb, satu pelajaran saya petik tentang polisi Jerman. Mereka begitu taat dengan aturan dan tidak mau menerima uang dari pelanggar. Tertib dan disiplin menjalankan prosedur hukum yg berlaku dan tidak mau menerima sogokan. Tidak heran jika selama ini belum pernah mendengar berita ada polisi yg mempunyai rekening gendut dan terlibat dalam korupsi besar-besaran. Pembayaran tilang melalui transfer uang memang sudah menjadi aturan. Tidak ada istilah sidang di tempat atau bentuk lainnya. Misalnya kita melanggar batas kecepatan mengendara atau menerobos lampu merah walau tidak ada polisi tapi disitu ada dipasang kamera otomatis, maka beberapa hari kemudian dijamin anda akan mendapatkan surat tilang lewat pos. Maka dari itu pembelian mobil maupun motor baik baru atau bekas selalu menggunakan atas nama sendiri. Ini salah satunya juga untuk mengantisipasi agar alamat si pelanggar sesuai dengan yg dituju. Selain itu kalau mau perpanjangan STNK tidak repot harus minjem KTP si empunya mobil yg dulu..hehehe.. Dalam waktu 1 minggu setelah menerima surat tilang tapi belum membayar, maka akan datang 2-3 kali peringatan berikut denda. Jika masih ngeyel maka pengadilan nanti yang akan memutuskannya. gambar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun