JAKARTA, KOMPAS.com — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyebutkan sebuah nama yang akan dijadikan gubernur tandingan melawan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat akan menutup unjuk rasa di depan Balaikota, Senin (10/11/2014). Nama yang disebut adalah Ketua Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), Fahrurrozi Ishaq. Fahrurrozi juga adalah anggota dari Forum Umat Islam (FUI). Adapun yang berpartisipasi dalam unjuk rasa kali ini adalah FPI, FUI, dan GMJ. "Kalau Ahok tetap dijadikan gubernur (DKI), kami ajukan saja gubernur tandingan, ini Ketua GMJ, Ustaz Fahrurrozi Ishaq," kata Rizieq di depan massa. "Andai kata Ahok dilantik, KMP tidak mungkin buat gubernur tandingan, DPRD gunakan interpelasi. Kami yang akan lantik gubernur tandingan, sampai KMP bisa dapatkan gubernur definitif," ujar Rizieq di ruang Gedung DPRD DKI, Senin. [caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="maukah warga DKI dipimpin orang ini ?http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/10/14385251/Ini.Gubernur.Tandingan.yang.Diajukan.FPI.untuk.Melawan.Ahok?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp"][/caption] Membaca cuplikan berita dari Kompas.com tersebut hanya bisa geleng-geleng kepala melihat sikap dan kelakuan yang ditunjukkan oleh seorang Imam Besar FPI. Ormas yang konon dipercaya pengikut dan simpatisannya sebagai pembela dan pejuang agama mayoritas negeri ini. Entah Habib Riziq ini memahami konstitusi negara atau mau berbuat seenak udele dewe. Naiknya Ahok sebagai Gubernur DKI setelah Jokowi terpilih sebagai presiden sudah sesuai konstitusi yakni UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU itu disebutkan jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakilnya. Kalaupun mau mengusulkan orang lain, itu hanya untuk jabatan wakil gubernur, bukan gubernurnya. Lalu FPI ini mewakili siapa dan statusnya di negara ini apa, kok punya rencana mengangkat gubernur tandingan. Apakah mereka lupa bahwa terpilihnya pasangan Jokowi dan Ahok kemarin karena dipilih oleh mayoritas warga DKI. Prosesnya pun sudah sesuai dengan konstitusi dan disahkan oleh KPU. Kalaupun ada usulan soal wakil gubernur menggantikan posisi Ahok, aturannya juga jelas bahwa partai pengusung pemenang pilkada kemarin yang punya hak mengusulkan, bukan ormas semacam FPI. Saran saja untuk FPI, jika memang ada niat mengusung gubernur DKI tandingan, lebih baik persyaratannya dulu dipenuhi. Misalnya punya wilayah, kantor gubernur dan angkat staf berikut pegawainya. Itu yang diutamakan terlebih dahulu. Selanjutnya usulkan ke DPRD versi FPI (ini jg perlu dibuat) dan jika semua sudah terpenuhi, tinggal menyusun APBDnya. Kalau semua sudah terbentuk, ijin ke pemerintah seperti mendagri atau presiden agar daerah kekuasaannya dijadikan propinsi yg ke 35. Siapa tahu ada wilayah dan warga di DKI yang tertarik untuk bergabung, selanjutnya bisa menandingi gubernur DKI Ahok yang sudah sesuai konstitusi seperti cita-cita mereka. Mungkin bisa dinamai Daerah Khusus Wilayah disingkat DKW FPI. Maaf....ini hanya sekedar saran saja dan semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H