Mohon tunggu...
elde
elde Mohon Tunggu... Administrasi - penggembira

penggembira....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Relakah Presiden Anda Dihina?

7 Agustus 2015   14:12 Diperbarui: 7 Agustus 2015   14:12 2342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[/caphttp://itsecurity.co.uk/wp-content/uploads/2015/03/Keep-Calm-and-Vote-Full-size.jpgtion]

Kembali pemerintah mengajukan pasal Penghinaan Presiden untuk dimasukkan dalam draf revisi Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Usulan yang pernah juga dilontarkan tahun 2012 ketika saat SBY menjabat sebagai presiden. Namun akhirnya kandas juga. Mahkamah Konstitusi tetap pada keputusannya untuk tidak mencantumkan pasal tersebut pada KUHAP yang sudah diberlakukan sejak tahun 2006.

Menjadi suatu hal menarik jika usulan pemerintah saat ini nantinya digodok di DPR. Menarik melihat sikap partai Demokrat nantinya. Apakah masih konsisten dengan usulannya dulu ketika menjadi partai pemerintah atau karena sekarang menjadi partai "penyeimbang" akan bermain 2 kaki lagi.

Mengapa suatu pasal yang mengajarkan masyarakatnya untuk lebih beretika menyuarakan pendapat harus ditentang? Kadang sulit memahami cara berpikir orang-orang ini. Sudah jelas dan terang benderang apabila pasal penghinaan presiden diberlakukan memiliki tujuan untuk pembelajaran demokrasi yang lebih santun. Presiden yang juga diartikan sebagai simbol negara, tidak selayaknya untuk dijadikan bahan hinaan. Bukan berarti pemerintah akan membungkam rakyatnya untuk tetap kritis tapi hanya bermaksud mengajarkan cara demokrasi menyampaikan pendapat dengan benar dan beretika.

Bahkan ada yang lebih konyol mengibaratkan jika pasal ini digunakan lagi, negara akan kembali seperti pada era orde baru. Alasan mengada-ada yang tanpa dasar sama sekali. Kita masih ingat sejak jatuhnya Orba tahun 1998, pasal tersebut masih digunakan pada era reformasi. Mulai dari presiden Habibie, Gus Dur, Megawati hingga SBY yang sempat mengenyam beberapa tahun. Baru dihapus setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Apakah saat itu ada pembungkaman seperti yang dilakukan pada jaman Orba dan dilakukan atas perintah presiden? Tidak sama sekali. Tidak ada penculikan bahkan penghilangan aktivis yang kritis dengan pemerintah. Jauh sekali perbedaannya jika dibandingkan semasa pemerintahan alm. Soeharto. Apalagi di era sekarang yang sudah lebih terbuka.

Kadang kita sendiri tidak menyadari telah berbuat munafik. Ketika SBY menjabat presiden, selain kritikan ada juga suara dari masyarakat yang telah menghinakannya. Namun waktu beliau membatalkan kunjungan ke Belanda tahun 2010 karena ancaman penangkapan dari RMS, dukungan dan simpati berdatangan pada beliau. Tindakan segelintir orang yang menamakan RMS mendapat kecaman masyarakat karena dianggap telah menghinakan simbol negara. Kemunafikan itu terlihat disini, kita tidak rela jika presiden dihina di luar negeri tapi di dalam negeri sendiri apa yang kita lakukan juga tidak lebih baik dari orang-orang diluar yang telah menghinakan seorang presiden.

Masih ada di sebagian masyarakat kita yang sengaja memlintir pengertian antara kritikan dan penghinaan dianggap hal sama. Namun ada juga yang memang belum bisa memahami hal ini. Hingga usulan pasal Penghinaan Presiden pun lalu diartikan sebagai pembungkaman dalam berdemokrasi. Dari penyebutan kata yang digunakan saja sudah terlihat bahwa itu adalah 2 hal berbeda walau setipis apapun perbedaan tersebut.

Jika mau memahami dan membedakan arti 2 kata tersebut, menurut saya cukup sederhana pengertiannya, kata kuncinya adalah beretika atau santun.

Kritikan, ketidaksetujuan pada suatu kebijaksanaan atau perilaku pribadi seseorang yang diutarakan dengan cara santun. Ini bisa disampaikan lewat tulisan atau suara keras namun masih pada batas2 kesantunan dalam penggunaan kata. Menyerang  dengan argumentasi yang jelas.

Penghinaan, penyerangan lebih pada pribadi (person) dengan menggunakan kata-kata tidak beretika. Bertujuan melecehkan dan menistakan objek yang dijadikan sasaran. Kadang menggunakan sebutan-sebutan tidak pantas tanpa didasari argument yang jelas. Tidak jarang malah bisa menjurus ke fitnah.

Jika Anda sudah memahami pengertian perbedaan antara penghinaan dan kritikan secara sederhana ala Elde ini, maka kita kembali pada pertanyaan seperti judul diatas. Relakah Presiden Anda dihina?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun