Belum reda kasus yg menimpa BMI di Hongkong, Erwiana, karena siksaan yg dialami oleh majikannya, berita tentang tenaga kerja wanita kita di luar negeri yg diperlakukan tidak manusiawi kembali terdengar. Kali ini terjadi di negara Saudi Arab. Kokom Binti Bama (35) berasal dari Cijati Jampang Kulon, Jawa Barat, ditemukan sekitar tiga bulan lalu dan dibawa ke KJRI Jeddah setelah mengalami penyiksaan saat bekerja. Kondisi Kokom ketika ditemukan cukup parah. "Kaki kanan kurang berfungsi dengan baik, penglihatannya agak kabur, dan kupingnya juga digunting," kata sejumlah aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia. Kesulitan untuk memproses kasus ini mengalami hambatan karena status TKW tsb yg ilegal dan diapun tidak tahu majikan yg telah menyiksanya karena selalu berpindah-pindah dan kerja bebas, dikatakan oleh konsul pelayanan warga KJRI Jeddah, Sunarko. [caption id="" align="alignnone" width="304" caption="Kokom binti Bama"][/caption] Keadaan yg memaksanya menjadi tkw kaburan karena setelah lebih setahun bekerja secara resmi, oleh majikannya tidak dibayar. Namun dalam hal penyiksaan tidak dilakukan oleh majikannya tsb. Menurut Sunarko pihak KJRI hanya bisa mengusahakan hak Kokom atas gajinya pada majikan pertama dan ini sedang dilakukannya. Kondisi Kokom saat ini yg tinggal di penampungan KJRI sudah membaik. Namun Aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia, Abdul Hadi, mengatakan penanganan kasus penyiksaan TKI di Arab Saudi oleh pemerintah RI kurang bertanggung jawab dan kurang manusiawi. Kejadian yg selalu berulang dan menimpa para pekerja wanita yg tidak ada kunjung habisnya. Permasalahan menjadi semakin kompleks jika korban berstatus ilegal dan tidak mengenal majikannya dengan baik. Menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia untuk kedepannya lebih memperhatikan nasib mereka. Memberikan perlindungan hukum bagi pekerja diluar negeri ataupun pembukaan lapangan kerja di negara sendiri. Status ilegal jika bekerja di luar negeri bukanlah pilihan yg tepat. Jika terjadi sesuatu dan menjalani proses hukum, posisinya sudah lemah karena keberadaannya sudah melanggar aturan. Dengan alasan apapun status ilegal tidak dibenarkan. Jangan hanya bermimpi atau terbujuk iming-iming duit besar tapi resiko juga harus dipertimbangkan. Jika mengalami kasus sampai menyeret ke ranah hukum, bukan hanya merugikan diri sendiri tapi negara dimana berasal juga akan tercoreng namanya. Mau tidak mau negara juga direpotkan dan harus mengusahakan bantuan kepada warganya. gambar dan info dari ANU di Jeddah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H