Mohon tunggu...
D Lova Aloysia
D Lova Aloysia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bunyi dan Makna dalam Puisi Karya Tri Budhi Sastrio

6 Juli 2022   14:48 Diperbarui: 8 Juli 2022   03:09 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalimat (2) menggunakan kiasan bunyi tawa ha … ha … ha yang biasa dilakukan oleh seseorang.

c) Simbolik Bunyi, adalah bunyi untuk menyimbolkan perasaan (Pradopo, 1997: 61). Pada umumnya berupa kombinasi bunyi vokal. Bunyi vokal i,e menyimbolkan perasaan yang riang atau senang. Bunyi vokal a,o,u menyimbolkan perasaan yang susah atau sedih.

Berikut adalah hasil analisis terhadap puisi Tri Budhi Sastrio berjudul Mengampuni itu Indah dan Mudah. Pada puisi tersebut ditemukan penggunaan simbolik bunyi sebagai berikut.

(1) Karena tak lama setelah, jiwa tenang, pulas tengadah,

      Damai, tenteram, bebas marah, tak ada lagi itu resah. -> ie (hlm. 151, larik ke-6--7)

(2) Karena banyak orang merasakan sendiri, tidak mudah

       Ya betapa mengampuni dan memaafkan tidak mudah. -> aou (hlm. 151, larik ke-18--19)

Kalimat (1) menggunakan bunyi vokal i,e untuk menyimbolkan perasaan damai dan tenteram. Kalimat (2) menggunakan bunyi vokal a,o,u untuk menyimbolkan perasaan susah.

Berikut adalah hasil analisis terhadap puisi Tri Budhi Sastrio berjudul Ilusi Korupsi dan Remisi. Pada puisi tersebut ditemukan penggunaan simbolik bunyi sebagai berikut.

(3) Indonesia tempat hukum tegak kokoh berdiri bagai menara -> ie (hlm. 175, larik ke-25)

(4) Jengkel memang melihat orang-orang yang tulus dipercaya -> aou (hlm. 176, larik ke-41)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun