Mohon tunggu...
Louis Hernandez
Louis Hernandez Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIB

Mahasiswa UIB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah Usahamu Mengantongi Izin Usaha? Yuk Pahami Izin Usaha bagi Keberlangsungan Usahamu!

15 Maret 2022   16:06 Diperbarui: 15 Maret 2022   17:20 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi kalian para pelaku usaha memiliki ide dan kreatifitas saja dalam membangun sebuah bisnis tidaklah cukup, loh! Kenapa gak cukup ya? Sebab, bagi pelaku usaha terdapat satu hal lagi yang harus dimilki, yakni legalitas. Sehingga pelaku usaha di daerah Indonesia wajib untuk memiliki legalitas usaha tersebut. Bentuk dari dokumen legalitas sendiri banyak macamnya, memang apa aja sih bentuk dokumen legalitas usaha? 

Bentuk dokumennya ada yang seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) yang merupakan bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan masih banyak lagi lainnya. Aduh, masih gak paham nih! Kalau masih belum paham, kalian simak penjelasan di bawah ini yuk...

Apa sih itu izin usaha?

Surat izin usaha adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan hak kepada penguasaha atau pedagang melakukan perdagangan dengan sah. Yang wajib untuk buat surat ini siapa aja sih? Bagi perusahaan kecil dan menengah gak perlu kan? 

Eitss.... Siapa bilang? Izin usaha ini diwajibkan bagi kalian pemilik perusahaan kecil, menengah, hingga perusahaan besar. Hal ini tanpa terkecuali ya! Untuk memperoleh izin usaha ini terdapat beberapa persyaratan dan dokumen data yang dibutuhkan untuk mengajukan izin usaha ini.

Seberapa penting izin usaha bagi keberlangsungan usaha?

Memang izin usaha itu penting ya? Yaiyalah, penting banget mala!

Kenapa sepenting itu? Sebab izin usaha atau legalitas usaha adalah unsur yang penting dan mencerminkan jati diri perusahaan agar dapat diakui oleh masyarakat. Kata lainnya perusahaan tersebut akan sah di mata undang-undang dan peraturan. 

Jika memiliki legalitas maka perusahaan tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum, dan akan dianggap perusahaan yang sah di mata pemerintahan. Pentingnya izin usaha ini juga akan mempengaruhi keberlangsungan dari usaha tersebut. Izin usaha ini juga berhubungan dengan kepemilikan pada izin usaha yang ada. Izin usaha ini terdiri dari:

  • Izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie)
  • Izin lokasi
  • Izin lingkungan. Dan masih banyak izin lainnya

Pasti kalian para pelaku usaha menganggap bahwa untuk mengurus izin usaha adalah suatu hal yang merepotkan, membutuhkan waktu yang lama, biaya yang banyak, dan lain sebagainya, kan? Yang pada akhirnya, banyak pelaku usaha yang tidak mengurus dan bahkan terkesan mengabaikan izin usaha untuk usaha yang kalian miliki. Padahal, sangat disayangkan kalau suatu usaha tidaklah memiliki izin usaha.

Adakah peraturan yang mengatur perihal izin usaha?

Izin usaha sendiri memiliki beberapa peraturan yang mengatur perihal izin usaha, loh! Apa saja ya?

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2o2i Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah [JDIH BPK RI] LN.2021/No.16, TLN No.6618

Jika tidak ada izin usaha, apa ya yang akan terjadi sama usaha milik kita? 

Kalau tidak punya izin usaha, memang apa ya yang bakal terjadi? Jika kalian tidak memiliki izin usaha maka akan ada sanksi. Sebab jika perusahaan telah berdiri maka wajib untuk mendaftarkan perusahaannya. Sanksi yang akan diberikan pertama kali adalah peringatan. Jika masih tidak memiliki izin usaha maka selanjutnya akan dibatalkan dan bahkan terdapat sanksi berupa pidana seperti denda dan kurungan. Selain itu jika kalian tidak memiliki izin usaha untuk usaha kalian, maka secara tidak langsung kalian mengalami beberapa kerugian sebagai berikut:

Tidak memiliki perlindungan hukum

Dengan kalian memiliki surat izin usaha maka kalian akan tercatat secara resmi di pemerintahan. Dengan begitu usaha akan terus berjalan lancar tanpa harus takut berhenti di tengah jalan karena dibekukan izinnya oleh instansi yang terkait.

Tidak bisa mengembangkan bisnis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun