Mohon tunggu...
Louisa CarolinePramesti
Louisa CarolinePramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Fakultas Kesehatan Masyarakat, prodi kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

22 Agustus 2023   02:23 Diperbarui: 22 Agustus 2023   02:32 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok berbentuk silinder  kertas dengan panjang 70-120 mm dengan diameter sekitar 10 mm, diisi dengan irisan daun tembakau. Rokok dihisap dari salah satu ujungnya dan dibiarkan menyala agar asapnya dapat dihirup melalui mulut dari ujung yang lain. Sejak dua tahun terakhir, paket-paket ini juga biasanya menyertakan pesan-pesan kesehatan yang memperingatkan perokok tentang risiko kesehatan  dari merokok, seperti kanker paru-paru atau serangan jantung .

 Menurut Kementerian Kesehatan, Indonesia memiliki jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia. Diperkirakan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat, ekonomi dan masa depan pemuda negara. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), jumlah perokok di Indonesia terus meningkat, terutama di kalangan usia 10-18 tahun. Menurut Riskesdas, prevalensi merokok penduduk usia 10 tahun meningkat dari 28,8% pada 2013 menjadi 29,3% pada 2018.

Hal ini  mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya pencegahan mulai dari  pusat hingga daerah. Menghadapi fenomena tersebut, pemerintah berusaha mengendalikan pertumbuhan penggunaan rokok di Indonesia dengan cara menaikkan harga rokok dengan cara mengenakan pajak  rokok. Setelah itu, pemerintah mengatur pemungutan dan penyetoran pajak tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Tembakau sebagai implementasi dari Undang-Undang Perpajakan dan Perpajakan Daerah No. 28 Tahun 2009 kompensasi daerah.

Pajak  rokok di Indonesia didasarkan pada meningkatnya penggunaan rokok di kalangan pendatang baru. Selain itu, mengenakan pajak  rokok juga  merugikan masyarakat yang mengkonsumsi rokok. Karena beban  pajak tembakau ada pada masyarakat yang mengkonsumsi rokok. Cukai rokok berperan penting dalam meningkatkan  kekayaan negara. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur, maka dampak dari kebijakan penggunaan cukai hasil tembakau untuk membayar jaminan kesehatan dengan pajak sebagai kegiatan normal dievaluasi. Penggunaan pembayaran tembakau oleh dana asuransi kesehatan termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak tembakau yang merupakan kewenangan pajak kota, dan pajak tembakau yang merupakan kewenangan pajak negara. Namun mengingat BPJS mengalami defisit, Perpres No. 82 Tahun 2018 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan pajak tembakau sesuai dengan hak masing-masing daerah/provinsi. / kabupaten / kota 75% menerima 50% pajak tembakau.

Kemudian apakah  semua sumber dana tersebut benar-benar dialokasikan secara merata ke semua daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di semua daerah? Kita semua orang biasa tidak tahu kemana perginya dana sebesar ini. Jadi perlu adanya transparansi dana yang perlu dilakukan oleh pemerintah.

Lalu sebagai tindakan preventif pemerintah memberi peringatan kesehatan yang tertulis pada bungkus rokok. Pesan kesehatan berupa gambar dan teks harus ditambahkan pada bungkus rokok. Agar peringatan kesehatan efektif, peringatan tersebut harus terlihat, relevan, dan mudah diingat serta menggambarkan aspek yang perlu diketahui semua orang. Selain itu, pemerintah berkewajiban untuk mensosialisasikan dampak  rokok bagi kesehatan dan lingkungan.

Dalam hal ini, pemerintah harus sudah mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari kebijakan tersebut. Wajar bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini selama Pengelolaan pajak rokoknya tepat guna dan tepat sasaran dapat digunakan untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal dan meningkatkan dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat. Kemudian sebagai tindakan preventif perlu terus dilakukann sosialisasi sedini mungkin mengenai bahaya rokok sebelum para generasi muda Indonesia terkena candu rokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun