Mohon tunggu...
Hazimatul Huriyah
Hazimatul Huriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030126 ilmu komunikasi UIN Sunan Kalijaga

seorang peyuka film

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online - Mudah dan Praktis

17 April 2024   23:53 Diperbarui: 17 April 2024   23:55 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Halo guys, kali ini aku bakal berbagi tips cara NPWP secara online. Sebelum lanjut, aku mau tanya nih, kalian tau ngga sih NPWP itu apa?
NPWP itu merupakan suatu identitas pajak yang wajib dimiliki khususnya untuk warga negara Indonesia yang sudah wajib membayar pajak.
NPWP sendiri juga merupakan salah satu dokumen penting yang beridentitaskan nomor kepada pemiliknya sebagai simbol bahwa orang tersebut sudah wajib membayar pajak.
Dokumen ini juga terkadang menjadi salah satu prasyarat untuk melamar pekerjaan, dan digunakan sebagai syarat penting seperti di dunia bisnis.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu elemen penting yang terdapat dalam sistem perpajakan Indonesia yakni nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP atau singkatan dari "Nomor Pokok Wajib Pajak," yang secara harfiah bisa diartikan sebagai nomor identifikasi utama yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak.
NPWP sendiri juga terbagi ke dalam 2 jenis yakni NPWP PRIBADI yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia dan NPWP BADAN yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Dalam dunia perpajakan NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi yang penting dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia. Secara umum Fungsi NPWP yakni sebagai Identitas Pajak Individu atau Entitas Hukum yang digunakan untuk memenuhi administrasi perpajakan serta sebagai simbol atau tanda bahwa warga tersebut sudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Dikutip dari www.kumparan.com Setiap NPWP memiliki struktur yang khas, yakni terdiri dari 15 digit angka, dengan 9 digit angka pertama yang mengandung informasi tentang kode Wajib Pajak.
Sisanya, yaitu 6 digit angka terakhir, mengandung informasi tentang kode administrasi yang berkaitan dengan lokasi dan jenis perpajakan.
9 Digit Pertama: Kode Wajib Pajak-Ini mengandung informasi tentang identitas individu atau entitas, seperti nomor KTP bagi individu atau kode identifikasi perusahaan bagi entitas hukum.
6 Digit Terakhir: Kode Administrasi-Bagian ini mengidentifikasi lokasi atau wilayah administrasi yang terkait dengan Wajib Pajak dan jenis pajak yang berlaku.

Kalau kamu belum bekerja dan ingin melamar kerja, kamu juga bisa membuat NPWP Pribadi

Berikut Syarat atau Dokumen yang perlu disiapkan untuk memudahkan membuat NPWP  secara online :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) : Untuk warga negara Indonesia (WNI), KTP adalah dokumen identitas utama yang diperlukan. Karena saat daftar NPWP membutuhkan NIK sebagai identitas
2. Kartu Keluarga (KK) : Identitas yang di perlukan adalah Nomor Kartu Keluarga untuk mempercepar proses pembuatan.

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratannya berikut untuk daftar NPWP secara online cepat dan praktis :
1. Buka Situs e-Filling Pajak untuk mengakses situs e-Filing Pajak di alamat ereg.pajak.go.id.
Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online.
2. Daftar Akun
Dengan memilih opsi "Daftar" atau "Registrasi" di situs tersebut. Kamu akan diminta untuk mengisi alamat email yang masih aktif dan juga captcha untuk memastikan keamanan pendaftaran.
Pastikan alamat email yang dimasukkan benar dan aktif, karena informasi penting seputar NPWP akan dikirim ke alamat email tersebut. Lalu setelah menerima link verifikasi melalu email kamu akan diarahkan kembali ke situs registrasi awal. Dibagian tanda WP (wajib pajak) pilih " WP PRIBADI" dan lengkapi kolom tersebut sesuai permintaan. Setelah sukses registrasi kamu akan mendapatkan link verifikasi email.
3. Login ke Akun Setelah mendaftar
setelah sukses mendaftar kamu akan mendapatkan link verifikasi melalui alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
4. Setelah masuk ke akun, cari dan pilih menu "Pendaftaran NPWP" di dalam dashboard atau tampilan utama akun.
5. Isi Formulir Pendaftaran. Formulir harus diisi dengan identitas yang benar dan lengkap. Pastikan kamu mengisi semua informasi dengan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas.Informasi yang biasanya diminta termasuk nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, dan sebagainya.
6. Pilih Jenis Penghasilan
Selanjutnya, pilih penghasilan yang kita miliki. Pilih sesuai dengan sumber penghasilan yang akan kita laporkan dalam pajak kita, apakah itu gaji, usaha, atau lainnya.
7. Isi Alamat Tempat Tinggal (Domisili) dan Alamat Sesuai KTP
Isilah alamat tempat tinggal kita dengan lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP.
Pastikan alamat ini benar dan terbaru karena ini akan digunakan sebagai alamat kontak.
8. Isi Alamat Usaha (Jika Ada)
Jika kita memiliki usaha, isilah alamat usaha dengan lengkap. Jika tidak, kita dapat melewatkan langkah ini.
9. Info Tambahan Isi Jumlah Tanggungan dan Gaji.
Di bagian ini, kita akan diminta untuk mengisi jumlah tanggungan dan gaji kita.
Pastikan angka-angka yang kita masukkan akurat dan sesuai dengan kondisi kita.
10. Unggah Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, bukti alamat tempat tinggal, dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan jenis penghasilan yang kita pilih.
11. Pernyataan
Dibagian formulir ini kamu hanya perlu mencentang kotak benar dan lengkap sebagai pernyataan bahwa kamu menyadari segala akibat dan sanksi-sanksi dengan ketentuan sesuai perudang-undangan.
12.Pilih Metode Pengiriman Berkas
Setelah mengunggah dokumen, kita akan diminta untuk memilih metode pengiriman berkas.
Kita dapat memilih untuk mengunggah berkas tersebut secara online atau memilih opsi kirim manual via jasa antar, tergantung pada kenyamanan kita.
12. Menunggu Persetujuan
Setelah kita mengajukan pendaftaran NPWP secara online, kita perlu menunggu proses persetujuan.
Jika pengajuan kita disetujui, NPWP kita akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada saat pendaftaran.

Cepat dan Praktis kamu bisa membuat NPWP secara online. Jadinya kamu ngga perlu repot- repot lagi ke kantor pajak, cukup duduk sambil pegang handphone sudah bisa membuat NPWP. Dan pastikan kewajiban perpajakan kita terpenuhi dengan baik yaa.
semoga bermanfaat :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun