Dengan kebijakan yang tepat, seperti kewarganegaraan ganda, dan dukungan yang kuat dari pemerintah, diaspora dapat menjadi kekuatan penggerak utama dalam pembangunan nasional.
Diaspora: Kekuatan yang Tak Terlihat
Diaspora Indonesia, yang didefinisikan sebagai WNI yang tinggal di luar negeri, bukan sekadar kumpulan individu. Mereka adalah duta bangsa, inovator, pengusaha, ilmuwan, dan seniman yang membawa nama Indonesia ke kancah internasional.Â
Kontribusi mereka tak terhitung, mulai dari remitansi yang menyejahterakan keluarga di tanah air, hingga transfer teknologi dan pengetahuan yang mendorong kemajuan berbagai sektor.
Namun, potensi diaspora masih belum sepenuhnya tergali. Banyak yang terhalang oleh berbagai regulasi dan kebijakan yang membatasi partisipasi mereka dalam pembangunan bangsa. Salah satu isu utama adalah kewarganegaraan.Â
Aturan saat ini mewajibkan WNI yang menjadi warga negara lain untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.Â
Hal ini membuat banyak diaspora ragu untuk mengambil kewarganegaraan negara tempat tinggal mereka, karena takut kehilangan hak dan identitas sebagai warga negara Indonesia.
Kewarganegaraan Ganda: Membuka Pintu Peluang Baru
Kebijakan kewarganegaraan ganda telah menjadi solusi yang banyak dikaji dan didiskusikan. Di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, kebijakan ini telah terbukti efektif dalam memaksimalkan kontribusi diaspora.Â
Dengan kewarganegaraan ganda, diaspora Indonesia dapat memiliki hak dan kewajiban penuh di negara tempat tinggal mereka, tanpa harus kehilangan identitas dan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
Manfaat kewarganegaraan ganda bagi diaspora dan bangsa Indonesia sangatlah banyak. Pertama, diaspora dapat lebih leluasa dalam mengembangkan karir dan potensinya di negara tempat tinggal.Â
Hal ini membuka peluang baru untuk transfer teknologi, pengetahuan, dan investasi ke Indonesia.Â
Kedua, diaspora dapat lebih aktif dalam mempromosikan budaya dan nilai-nilai Indonesia di kancah internasional.Â