Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Diaspora Indonesia, Kewarganegaraan Ganda, dan Kontribusi untuk Bangsa

4 Mei 2024   10:47 Diperbarui: 4 Mei 2024   10:59 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kebijakan yang tepat, seperti kewarganegaraan ganda, dan dukungan yang kuat dari pemerintah, diaspora dapat menjadi kekuatan penggerak utama dalam pembangunan nasional.

Diaspora: Kekuatan yang Tak Terlihat

Diaspora Indonesia, yang didefinisikan sebagai WNI yang tinggal di luar negeri, bukan sekadar kumpulan individu. Mereka adalah duta bangsa, inovator, pengusaha, ilmuwan, dan seniman yang membawa nama Indonesia ke kancah internasional. 

Kontribusi mereka tak terhitung, mulai dari remitansi yang menyejahterakan keluarga di tanah air, hingga transfer teknologi dan pengetahuan yang mendorong kemajuan berbagai sektor.

Namun, potensi diaspora masih belum sepenuhnya tergali. Banyak yang terhalang oleh berbagai regulasi dan kebijakan yang membatasi partisipasi mereka dalam pembangunan bangsa. Salah satu isu utama adalah kewarganegaraan. 

Aturan saat ini mewajibkan WNI yang menjadi warga negara lain untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. 

Hal ini membuat banyak diaspora ragu untuk mengambil kewarganegaraan negara tempat tinggal mereka, karena takut kehilangan hak dan identitas sebagai warga negara Indonesia.

Kewarganegaraan Ganda: Membuka Pintu Peluang Baru

Kebijakan kewarganegaraan ganda telah menjadi solusi yang banyak dikaji dan didiskusikan. Di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, kebijakan ini telah terbukti efektif dalam memaksimalkan kontribusi diaspora. 

Dengan kewarganegaraan ganda, diaspora Indonesia dapat memiliki hak dan kewajiban penuh di negara tempat tinggal mereka, tanpa harus kehilangan identitas dan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Manfaat kewarganegaraan ganda bagi diaspora dan bangsa Indonesia sangatlah banyak. Pertama, diaspora dapat lebih leluasa dalam mengembangkan karir dan potensinya di negara tempat tinggal. 

Hal ini membuka peluang baru untuk transfer teknologi, pengetahuan, dan investasi ke Indonesia. 

Kedua, diaspora dapat lebih aktif dalam mempromosikan budaya dan nilai-nilai Indonesia di kancah internasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun