Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mungkinkah Hak Angket Pulihkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu?

22 Februari 2024   13:44 Diperbarui: 22 Februari 2024   15:59 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pengunjuk rasa memprotes dugaan kecurangan pemilu di luar kantor Bawaslu, Senin, 19/02/2024.  (Foto: Achmad Ibrahim/AP Photo)

Oleh: Julianda BM

Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bagaikan bom waktu yang siap meledak. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, KPU, kian rapuh digerogoti keraguan.

Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bagaikan bom waktu yang siap meledak. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, KPU, kian rapuh digerogoti keraguan. 

Di tengah situasi ini, muncul usulan hak angket dari Ganjar Pranowo sebagai solusi untuk membongkar kebenaran dan memulihkan kepercayaan publik.

Hak angket, sebuah instrumen istimewa di tangan DPR, memungkinkan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kecurangan. 

Harapannya, tabir misteri akan tersingkap, aktor-aktor di balik kecurangan terungkap, dan publik mendapatkan jawaban atas keraguan mereka.

Namun, optimisme ini diiringi pula dengan keraguan. Hak angket bukan tanpa risiko. Politisasi dan polarisasi dikhawatirkan menjadi batu sandungan, menggeser fokus dari pencarian kebenaran menjadi ajang pertarungan politik. Gangguan terhadap kinerja KPU juga menjadi kekhawatiran, dikhawatirkan menghambat kelancaran tahapan pemilu.

Dilema pun muncul. Haruskah hak angket ditempuh dengan segala risikonya demi meraih kebenaran? Atau adakah jalan lain yang lebih aman dan efektif untuk memulihkan kepercayaan publik?

Menimbang Pro dan Kontra Hak Angket

Hak angket bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memiliki potensi untuk:

  • Membuka tabir kebenaran: Penyelidikan menyeluruh dan independen dapat mengungkap fakta dan aktor di balik kecurangan, membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
  • Meningkatkan kepercayaan publik: Transparansi dalam proses investigasi dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
  • Mencegah kejadian terulang: Temuan dan rekomendasi dari hak angket dapat menjadi bahan perbaikan sistem pemilu di masa depan.

Namun, di sisi lain, hak angket juga memiliki potensi untuk:

  • Politisasi dan polarisasi: Proses hak angket dikhawatirkan menjadi ajang pertarungan politik dan memperparah polarisasi di masyarakat.
  • Gangguan terhadap kinerja KPU: Intervensi DPR melalui hak angket dapat mengganggu fokus KPU dalam menyelesaikan tahapan pemilu.
  • Ketidakjelasan hasil: Tidak ada jaminan bahwa hak angket akan menemukan bukti konkret dan menghasilkan solusi yang tuntas.

Mencari Jalan Tengah

Hak angket bukan satu-satunya solusi. Jalan alternatif perlu dipertimbangkan, seperti:

  • Penguatan internal KPU: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU, serta memperkuat mekanisme internal untuk mencegah dan menangani kecurangan.
  • Pelibatan masyarakat sipil: Memberikan peran aktif kepada masyarakat sipil dalam mengawasi proses pemilu, termasuk dalam pemantauan dan pelaporan dugaan kecurangan.
  • Penegakan hukum: Menindak tegas pelanggaran pemilu, baik oleh penyelenggara, peserta, maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Membangun Kepercayaan: Sebuah Upaya Kolektif

Memulihkan kepercayaan publik terhadap pemilu bukan tugas KPU semata. Ini adalah tanggung jawab bersama, melibatkan seluruh elemen bangsa.

Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu perlu menunjukkan integritas, profesionalisme, dan komitmennya dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih dan adil.

Di sisi lain, peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, harus berkomitmen untuk mengikuti aturan dan menghindari praktik kecurangan.

Peran masyarakat sipil harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan kecurangan, serta mendorong edukasi publik tentang pemilu.

Kemudian, peran media massa harus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak provokatif, serta membantu menyebarkan edukasi tentang pemilu.

Hak angket, jalan alternatif, dan upaya kolektif, semua memiliki peran dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemilu. 

Keputusan untuk memilih jalan mana adalah sebuah pertaruhan, antara optimisme dan keraguan. Yang terpenting, tujuan akhir untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil tidak boleh terlupakan.

Jadi, kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi. Pemilu tanpa kepercayaan publik bagaikan bangunan tanpa pondasi, rapuh dan mudah runtuh. 

Marilah kita bersama-sama menjaga dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemilu, demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun