Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Modifikasi Knalpot Brong: Ekspresi Diri yang Dibatasi Regulasi

20 Januari 2024   11:51 Diperbarui: 20 Januari 2024   11:54 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: https://jateng.tribunnews.com

Oleh: Julianda BM

Modifikasi kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang sudah lama ada di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang dewasa. 

Modifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengubah tampilan, performa, hingga suara kendaraan.

Salah satu bentuk modifikasi kendaraan bermotor yang paling populer adalah mengganti knalpot dengan knalpot brong. Knalpot brong memiliki suara yang lebih keras daripada knalpot standar. 

Hal ini membuat kendaraan yang menggunakan knalpot brong menjadi lebih "gahar" dan menarik perhatian.

Namun, penggunaan knalpot brong juga menimbulkan berbagai masalah. Suara knalpot brong yang terlalu keras dapat mengganggu kenyamanan orang lain, terutama di lingkungan perkotaan yang padat. 

Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lain, karena dapat membuat pengendara lain sulit mendengar suara kendaraan lain.

Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa knalpot kendaraan bermotor harus memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Standar kebisingan untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak lebih dari 83 desibel.

Penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi standar kebisingan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau kurungan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun