Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRK Subulussalam Provinsi Aceh

19 Desember 2023   21:09 Diperbarui: 19 Desember 2023   22:10 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor DPRK Subulussalam Provinsi Aceh/Dok. Pribadi

Berdasarkan hasil pengamatan penulis, kualitas SDM anggota DPRK Subulussalam masih perlu ditingkatkan. Masih banyak anggota DPRK yang belum memiliki pendidikan minimal strata satu (S1), serta belum memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan fungsi DPRK.

2.  Proses Legislasi yang Lambat

Proses legislasi di DPRK Subulussalam masih berjalan lambat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kurangnya pemahaman anggota DPRK tentang proses legislasi; 
  • Kurang adanya kekompakan dan koordinasi antar anggota DPRK; 
  • Kurang adanya dukungan anggaran untuk proses legislasi; 
  • Belum adanya tenaga ahli yang memadai di bidang legislasi.

3.  Kurangnya Pengawasan terhadap Eksekutif

DPRK Subulussalam masih kurang melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kurangnya pemahaman anggota DPRK tentang fungsi pengawasan; 
  • Kurangnya dukungan anggaran untuk kegiatan pengawasan; 
  • Masih adanya konflik kepentingan antara anggota DPRK dengan eksekutif.

Upaya Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRK Subulussalam

Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRK Subulussalam, perlu dilakukan beberapa upaya, antara lain:

1.  Peningkatan kualitas SDM anggota DPRK

Peningkatan kualitas SDM anggota DPRK dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Mewajibkan anggota DPRK memiliki pendidikan minimal strata satu (S1) di bidang hukum, pemerintahan, atau bidang lain yang relevan; 
  • Memberikan pelatihan dan pendidikan bagi anggota DPRK secara berkala; 
  • Meningkatkan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi anggota DPRK.

2.  Peningkatan efektivitas proses legislasi

Peningkatan efektivitas proses legislasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman anggota DPRK tentang proses legislasi; 
  • Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar anggota DPRK; 
  • Meningkatkan dukungan anggaran untuk proses legislasi; 
  • Menyediakan tenaga ahli yang memadai di bidang legislasi.

3.  Peningkatan pengawasan terhadap eksekutif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun