Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRK Subulussalam Provinsi Aceh

19 Desember 2023   21:09 Diperbarui: 19 Desember 2023   22:10 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor DPRK Subulussalam Provinsi Aceh/Dok. Pribadi

Oleh: Julianda BM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah. DPRD memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan demokratis sangat bergantung pada optimalisasi tugas dan fungsi DPRD. DPRD berperan sebagai penyambung aspirasi rakyat dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kualitas kinerja DPRD menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Sehubungan dengan itu, dengan lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menjadikan Aceh sebagai daerah otonom yang bersifat khusus dan istimewa. 

Kekhususan ini selanjutnya diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dengan UU 11 Tahun 2006 ini, istilah DPRD khusus di Aceh dikenal dengan istilah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tingkat provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan itu, secara administratif Kota Subulussalam terbentuk sejak tahun 2007 yang terdiri dari 5 Kecamatan 8 Kemukiman dan 82 Desa dengan luas wilayah 1.391 KM2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 100.889 jiwa. 

Kota Subulussalam merupakan daerah yang dipengaruhi oleh tata kehidupan dengan jumlah penduduk yang sangat heterogen dari berbagai suku, etnis, agama dan strata sosial, karena daerah ini terdapat berbagai suku-suku yang ada di Indonesia seperti: Suku Pakpak, Singkil, Aceh, Jawa, Alas, dan lain-lain.

Lembaga DPRK Subulussalam terdiri dari 20 orang kursi anggota DPRK yang terdiri atas 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dengan 1 fraksi utuh dan 2 fraksi gabungan. Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Subulussalam terdiri dari 4 Dapil dari total 5 kecamatan. 

Berdasarkan pengamatan penulis, kinerja DPRK Subulussalam masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya capaian jumlah qanun yang dihasilkan, lambatnya pembahasan anggaran, dan belum adanya analisa terhadap permasalahan yang akan dilakukan kontrol/pengawasan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja DPRK Subulussalam

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja DPRK Subulussalam, antara lain:

1.  Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Kualitas SDM anggota DPRK sangat menentukan kinerjanya. Anggota DPRK yang memiliki kualitas SDM yang baik akan lebih mampu memahami tugas dan fungsinya, serta melaksanakannya dengan efektif dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun