Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KTP Digital, Solusi untuk Mendorong Inklusi Keuangan

10 Desember 2023   23:17 Diperbarui: 10 Desember 2023   23:20 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar:emitennews.com

Inklusi keuangan merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang disepakati oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Inklusi keuangan didefinisikan sebagai akses yang luas dan merata bagi semua orang terhadap produk dan layanan keuangan yang berkualitas dan terjangkau.

Di sisi lain, inklusi keuangan merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, semakin banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap layanan keuangan formal, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.

Menurut Bank Dunia, inklusi keuangan didefinisikan sebagai akses dan penggunaan layanan keuangan yang bermanfaat dan terjangkau oleh semua orang, termasuk masyarakat miskin dan rentan. Inklusi keuangan yang tinggi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inklusi keuangan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan akses terhadap produk dan layanan keuangan, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Selain itu, inklusi keuangan juga dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu tantangan utama dalam mencapai inklusi keuangan adalah kurangnya akses terhadap identitas diri yang valid. Identitas diri merupakan syarat penting untuk mengakses produk dan layanan keuangan, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan membeli asuransi.

KTP Digital merupakan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. KTP Digital adalah dokumen identitas diri yang berbentuk digital dan tersimpan di perangkat elektronik, seperti ponsel atau komputer. KTP Digital dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam transaksi digital, termasuk transaksi keuangan.

Tantangan Inklusi Keuangan di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat inklusi keuangan yang masih rendah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2022, tingkat inklusi keuangan di Indonesia baru mencapai 76,19%. Artinya, masih ada sekitar 23,81% penduduk Indonesia yang belum memiliki akses terhadap layanan keuangan formal.

Salah satu tantangan utama dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia adalah kurangnya identitas diri. Data kependudukan yang tidak akurat dan tidak lengkap dapat menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal.

KTP Digital: Solusi untuk Mendorong Inklusi Keuangan

KTP Digital merupakan solusi yang potensial untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia. KTP Digital dapat memberikan identitas diri yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan KTP Digital, masyarakat dapat dengan mudah membuka rekening bank, mengajukan kredit, membeli produk asuransi, dan berinvestasi di pasar modal. 

KTP Digital juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Manfaat KTP Digital untuk Mendorong Inklusi Keuangan

KTP Digital memiliki beberapa manfaat untuk mendorong inklusi keuangan, antara lain: Pertama, mempermudah akses layanan keuangan. KTP Digital dapat digunakan untuk membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan membeli asuransi secara online. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun