Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU DKJ: Menabrak Konstitusi dan Demokrasi

7 Desember 2023   00:06 Diperbarui: 7 Desember 2023   00:06 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: kbbi.lektur.id

Oleh: Julianda BM

Pada tanggal 5 Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden, dengan memperhatikan usulan DPRD.

Rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi, pakar hukum, dan masyarakat umum. Mereka menilai bahwa rencana tersebut bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.

Konstitusi dan Demokrasi

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Pasal ini merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi di Indonesia.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya sendiri. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

Rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Rencana ini menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Dengan demikian, rencana tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi.

Dampak Negatif

Rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap demokrasi di Indonesia. Dampak negatif tersebut antara lain:

1. Melemahkan demokrasi

Rencana tersebut melemahkan demokrasi di Indonesia karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Hal ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

2. Menguatkan oligarki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun