Kelaparan merupakan salah satu masalah global yang telah berlangsung selama berabad-abad. Menurut data dari Food and Agriculture Organization (FAO), pada tahun 2022, terdapat sekitar 828 juta orang di dunia yang mengalami kelaparan atau kekurangan gizi. Jumlah ini setara dengan 10,5% dari total populasi dunia.
Kelaparan merupakan persoalan yang kompleks dan memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, kelaparan juga merupakan persoalan hak asasi manusia.Â
Hak untuk mendapatkan pangan merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dan Konvensi Hak Anak (CRC).
Kelaparan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kelaparan merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena melanggar hak setiap orang untuk hidup, hak untuk berkembang secara fisik dan mental, dan hak untuk hidup dalam kondisi yang layak.Â
Kelaparan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti malnutrisi, stunting, dan kematian. Kelaparan juga dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja, meningkatkan risiko terjadinya penyakit, dan menurunkan kualitas hidup.
Kelaparan juga merupakan bentuk diskriminasi. Kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas, seringkali rentan mengalami kelaparan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti budaya, adat istiadat, dan akses terhadap sumber daya.
Upaya untuk Mewujudkan Hak atas Pangan
Untuk mewujudkan hak atas pangan, diperlukan upaya yang komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Upaya-upaya tersebut antara lain:
1. Peningkatan akses terhadap pangan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya