Kendaraan bermotor merupakan salah satu alat transportasi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kendaraan bermotor digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari transportasi sehari-hari, untuk bekerja, hingga untuk berwisata.
Dalam menggunakan kendaraan bermotor, masyarakat sering kali dihadapkan pada berbagai masalah, salah satunya adalah masalah parkir. Parkir merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi pengguna kendaraan bermotor. Namun, tidak jarang ditemukan kasus kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir.
Kasus kendaraan hilang di tempat parkir tentu sangat merugikan pemilik kendaraan. Selain kehilangan kendaraan, pemilik kendaraan juga harus mengeluarkan biaya untuk mengurus surat-surat kendaraan yang hilang.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang di tempat parkir? Apakah pengelola parkir atau pemilik kendaraan?
Pembahasan Hukum
Menurut hukum, pengelola parkir bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang di tempat parkir. Hal ini berdasarkan pada perjanjian penitipan barang.
Perjanjian penitipan barang adalah perjanjian di mana pihak yang menitipkan barang menyerahkan barangnya kepada pihak yang dititpkan untuk menjaga dan memeliharanya. Pihak yang dititpkan barang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara barang yang dititipkan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal ini, pengelola parkir merupakan pihak yang dititpkan barang, sedangkan pemilik kendaraan merupakan pihak yang menitipkan barang. Pengelola parkir berkewajiban untuk menjaga dan memelihara kendaraan yang dititipkan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, jika kendaraan yang dititipkan di tempat parkir hilang, maka pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Pengelola parkir harus mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik kendaraan.
Praktek di Lapangan