Kecerdasan buatan (AI) adalah salah satu teknologi mutakhir yang saat ini sedang berkembang pesat. AI memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia, seperti meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas hidup. Namun, di sisi lain, AI juga memiliki potensi untuk menimbulkan risiko, seperti diskriminasi, bias, dan penyalahgunaan.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat untuk memastikan bahwa AI dikembangkan dan digunakan secara bertanggung jawab dan beretika. Regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko-risiko yang ditimbulkan oleh AI, sekaligus memastikan bahwa AI dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kehidupan manusia.
Di Indonesia, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas AI) tahun 2020-2045. Dalam Stranas AI, pemerintah telah menggarisbawahi pentingnya pengembangan dan penerapan AI yang beretika dan menekankan pengaturan kebijakan terkait AI.
Pemerintah telah memulai proses penyusunan regulasi AI. Pada tahun 2022, pemerintah telah membentuk tim kerja untuk menyusun regulasi AI. Tim kerja ini terdiri dari perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Proses penyusunan regulasi AI di Indonesia masih berlangsung. Namun, sudah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi ini, yaitu:
1. Komprehensif
Regulasi AI harus bersifat komprehensif dan mencakup semua aspek yang terkait dengan AI, mulai dari pengembangan, penerapan, hingga pemanfaatannya. Regulasi ini juga harus dapat mengakomodasi berbagai perkembangan terbaru di bidang AI.
2. Efektif
Regulasi AI harus bersifat efektif dan dapat diimplementasikan secara nyata. Regulasi ini juga harus dapat ditegakkan secara konsisten.
3. Partisipatif