Oleh karena itu, tanggung jawab internasional untuk menangani masalah pengungsi Rohingya terletak pada negara-negara anggota Konvensi Pengungsi 1951. Negara-negara tersebut dapat bekerja sama melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi Rohingya.
Tanggung Jawab Nasional
Selain tanggung jawab internasional, tanggung jawab untuk menangani masalah pengungsi juga terletak pada negara-negara tempat pengungsi tersebut berada. Hal ini ditegaskan dalam prinsip non-refoulement, yang menyatakan bahwa setiap negara tidak boleh mengembalikan pengungsi ke negara asalnya jika mereka diancam dengan penganiayaan atau penyiksaan.
Dalam kasus pengungsi Rohingya di Aceh, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sementara kepada mereka. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara terhadap ancaman dan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, tanggung jawab Indonesia untuk menangani masalah pengungsi Rohingya tidak berarti bahwa Indonesia harus menerima mereka secara permanen. Indonesia dapat bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mencari solusi permanen bagi pengungsi Rohingya, seperti relokasi ke negara ketiga atau repatriasi ke Myanmar jika situasi di Myanmar sudah stabil.
Tanggung Jawab Moral
Selain tanggung jawab hukum, pengungsi Rohingya juga memiliki hak moral untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan. Hal ini karena mereka adalah korban kekerasan dan persekusi, sehingga mereka berhak untuk hidup dengan aman dan bermartabat.
Dalam kasus pengungsi Rohingya di Aceh, masyarakat Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk membantu mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan bantuan kemanusiaan, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Masyarakat Aceh juga dapat memberikan dukungan moral kepada pengungsi Rohingya, sehingga mereka merasa diterima dan didukung.
Sebagaimana pernah dilakukan saat gelombang pengungsi Rohingya sebelum-sebelumnya yang tiba di pesisir Aceh.Â
Namun, karena penanganan pengungsi yang sebelumnya tidak tertangani secara komprehensif dan kerapkali adanya konflik sosial antara para pengungsi dengan warga lokal di Aceh, menyebabkan warga Aceh jadi enggan menerima pengungsi Rohingya dalam beberapa hari terakhir.
Solusi Alternatif