Pada tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan bahwa sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Â
Putusan tersebut menyatakan bahwa para hakim MK telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, serta prinsip independensi dan imparsialitas.
Putusan MKMK ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan marwah konstitusi MK. Marwah konstitusi MK sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara telah tercoreng oleh perilaku para hakim MK dalam perkara batasan usia capres-cawapres.
Putusan MKMK ini juga merupakan jawaban atas tuntutan publik yang selama ini mendesak agar MKMK bersikap tegas terhadap para hakim MK yang melanggar kode etik. Putusan ini menunjukkan bahwa MKMK tidak pandang bulu dalam menegakkan kode etik dan perilaku hakim MK.
Apakah putusan tersebut dapat mengubah wajah lembaga konstitusi kita saat ini?
Putusan MKMK ini tentu saja diharapkan dapat mengubah wajah lembaga konstitusi kita saat ini. Putusan ini dapat menjadi momentum bagi MK untuk berbenah diri dan meningkatkan kepercayaan publik.
Namun, putusan ini saja tentu saja tidak cukup untuk mengubah wajah lembaga konstitusi kita saat ini. MK perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Melakukan reformasi internal, termasuk memperbaiki mekanisme seleksi dan pengangkatan hakim MK.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja MK.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi MK.
Bagaimana seharusnya MKMK bersikap terkait etik para hakim MK ini?
MKMK harus bersikap tegas terhadap para hakim MK yang melanggar kode etik. Putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi teguran kolektif kepada para hakim MK dinilai masih terlalu ringan.
MKMK perlu menjatuhkan sanksi yang lebih berat, seperti pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, kepada para hakim MK yang terbukti melanggar kode etik secara berat.Â