Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Judisialisasi Politik Otoritarianisme: Putusan MK dan Peluang Gibran

18 Oktober 2023   12:20 Diperbarui: 18 Oktober 2023   12:21 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sidang putusan MK soal batas usia capres cawapres (Rifkianto Nugroho)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi calon kepala daerah kendatipun belum berusia 40 tahun untuk dapat maju dalam pencalonan presiden maupun wakil presiden dalam pemilu, telah menimbulkan berbagai polemik. Putusan ini dinilai telah membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Putusan MK ini dinilai sebagai gejala judisialisasi politik otoritarianisme. Judisialisasi politik otoritarianisme adalah fenomena di mana lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Dalam kasus ini, MK dinilai telah mengakomodasi kepentingan penguasa dengan membuka peluang bagi Gibran untuk menjadi cawapres.

Penyebab Judisialisasi Politik Otoritarianisme

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya judisialisasi politik otoritarianisme, antara lain:

  • Kekuasaan politik yang terkonsentrasi pada satu kelompok atau individu. Hal ini membuat penguasa memiliki pengaruh yang besar terhadap lembaga peradilan.
  • Lembaga peradilan yang lemah dan tidak independen. Hal ini membuat lembaga peradilan mudah dikendalikan oleh penguasa.
  • Kurang adanya pengawasan terhadap lembaga peradilan. Hal ini membuat lembaga peradilan tidak terhindar dari intervensi penguasa.

Dampak Judisialisasi Politik Otoritarianisme

Judisialisasi politik otoritarianisme dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Penyempitan ruang demokrasi. Hal ini karena penguasa memiliki kontrol yang lebih besar terhadap proses demokrasi, termasuk pemilihan umum.
  • Pengurangan hak-hak asasi manusia. Hal ini karena penguasa dapat menggunakan lembaga peradilan untuk membatasi hak-hak asasi manusia.
  • Melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal ini karena masyarakat merasa bahwa lembaga peradilan tidak lagi independen dan tidak dapat menjadi pelindung hak-hak mereka.

Solusi

Ada beberapa solusi untuk mencegah terjadinya judisialisasi politik otoritarianisme, antara lain:

  • Memperkuat sistem checks and balances. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat lembaga-lembaga negara yang independen, seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka akses masyarakat terhadap informasi dan proses persidangan.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan pendidikan politik dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Kesimpulan

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 merupakan gejala judisialisasi politik otoritarianisme. Hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Untuk mencegah terjadinya judisialisasi politik otoritarianisme, diperlukan upaya untuk memperkuat sistem checks and balances, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun