Pembatasan usia capres dan cawapres adalah salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Syarat ini telah mengundang kontroversi, baik dari pihak yang mendukung maupun yang menolak. Pihak yang mendukung pembatasan usia berpendapat bahwa syarat ini penting untuk menjamin kecakapan dan kematangan calon pemimpin. Mereka berargumen bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun mungkin belum memiliki pengalaman dan wawasan yang cukup untuk memimpin negara.
Sementara itu, pihak yang menolak pembatasan usia berpendapat bahwa syarat ini diskriminatif dan membatasi hak warga negara untuk dipilih. Mereka berargumen bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun juga dapat memiliki kecakapan dan kematangan yang diperlukan untuk memimpin negara.
Apa yang perlu Mahkamah Konstitusi pertimbangkan?
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan permohonan uji materi UU Pemilu terkait pembatasan usia capres dan cawapres. Dalam memutuskan perkara ini, MK perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. MK perlu memastikan bahwa pembatasan usia capres dan cawapres tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kepastian hukum. MK perlu memastikan bahwa pembatasan usia capres dan cawapres memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip kepentingan umum. MK perlu mempertimbangkan apakah pembatasan usia capres dan cawapres diperlukan untuk kepentingan umum.
Jika MK memutuskan menolak untuk mengubah pembatasan usia capres dan cawapres, maka saya berharap agar pemerintah dan DPR dapat merevisi UU Pemilu untuk membuat syarat pembatasan usia yang lebih adil dan tidak diskriminatif. Misalnya, pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan untuk menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Sementara itu, jika MK memutuskan untuk mengubah pembatasan usia capres dan cawapres, maka saya berharap agar pemerintah dan DPR dapat menetapkan batas usia yang wajar dan dapat diterima oleh semua pihak. Misalnya, pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan untuk menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun atau 30 tahun.