Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Misteri Kasus Jessica, Praktek Hukum Kita Dipertanyakan

11 Oktober 2023   13:40 Diperbarui: 11 Oktober 2023   13:42 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Wongso (Dok. Netflix Indonesia)

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa telah menjadi salah satu kasus hukum yang paling kontroversial di Indonesia. Kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan masih menyisakan banyak spekulasi dan perdebatan di masyarakat.

Pasca diterbitkannya film dokumenter oleh Netflix, kasus ini kembali menjadi perbincangan publik. Film tersebut menyoroti berbagai aspek dari kasus ini, termasuk dugaan adanya motif lain di balik kematian Mirna, serta alat bukti yang dipertanyakan.

Dari segi hukum, kasus ini telah diputus oleh pengadilan dengan putusan bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut telah melalui berbagai proses persidangan yang panjang dan melibatkan berbagai ahli dan saksi.

Namun, putusan tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Banyak orang yang mempertanyakan apakah putusan tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan meyakinkan.

Dari kacamata hukum, perdebatan yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang wajar. Dalam proses peradilan pidana, hakim harus memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, alat bukti tersebut tidak selalu bersifat pasti dan dapat diperdebatkan.

Dalam kasus Jessica, terdapat beberapa alat bukti yang dipertanyakan, antara lain:

  • Kandungan sianida dalam kopi Mirna. Alat bukti ini merupakan bukti utama yang digunakan untuk membuktikan bahwa Jessica bersalah. Namun, kandungan sianida dalam kopi Mirna tidak ditemukan dalam jumlah yang besar.
  • Motif Jessica untuk membunuh Mirna. Motif merupakan unsur penting dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, motif Jessica untuk membunuh Mirna tidak jelas dan masih diperdebatkan.
  • Keterangan saksi dan ahli. Keterangan saksi dan ahli merupakan alat bukti yang penting dalam proses peradilan. Namun, keterangan saksi dan ahli dalam kasus Jessica juga masih dipertanyakan.

Berdasarkan kajian hukum, putusan hakim dalam kasus Jessica dapat dibenarkan. Hakim telah mempertimbangkan berbagai alat bukti yang ada, termasuk alat bukti yang dipertanyakan. Namun, putusan tersebut juga dapat diperdebatkan karena masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya terjawab.

Untuk menjawab perdebatan tersebut, diperlukan kajian hukum yang lebih mendalam. Kajian tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teori hukum, seperti teori pembuktian, teori peradilan pidana, dan teori hukum acara pidana.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dikaji dalam kasus Jessica:

  • Asas pembuktian beyond reasonable doubt. Asas ini menyatakan bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah jika alat bukti yang ada telah menghilangkan keraguan yang wajar.
  • Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam kasus Jessica, unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana masih diperdebatkan.
  • Peran hakim dalam proses peradilan pidana. Hakim memiliki peran penting dalam menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Kajian hukum yang mendalam dapat membantu masyarakat untuk memahami kasus Jessica secara lebih komprehensif. Kajian tersebut juga dapat memberikan masukan bagi para hakim dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Kesimpulannya, kasus Jessica Wongso merupakan kasus hukum yang kompleks dan masih menimbulkan banyak perdebatan. Dari segi hukum, putusan hakim dalam kasus ini dapat dibenarkan. Namun, putusan tersebut juga dapat diperdebatkan karena masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya terjawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun