Beberapa pemikiran tentang penyelesaian perselisihan Palestina-Israel dapat bervariasi. Namun, beberapa pandangan yang mungkin digunakan sebagai sebuah resolusi konflik adalah sebagai berikut:
Penerapan Hukum Internasional, yang menekankan bahwa pentingnya penerapan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan ini. Dalam hal ini kedua belah pihak harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia.
Solusi Dua Negara, yang menekankan bahwa adanya solusi bagi kedua negara sebagai cara untuk mengakhiri perselisihan ini. Dimana, dibentuknya pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di samping negara Israel, dengan batas-batas yang disepakati secara internasional, dapat menciptakan perdamaian jangka panjang.
-
Peran Komunitas Internasional, bahwa pentingnya peran komunitas internasional dalam menyelesaikan perselisihan ini. Negara-negara dan organisasi internasional harus berperan aktif dalam memfasilitasi dialog, mediasi, dan negosiasi antara kedua belah pihak.
Penghormatan Hak Asasi Manusia, dimana prinsip ini menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam menyelesaikan perselisihan ini. Mereka mungkin menyoroti perlunya perlindungan hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak atas tanah, kebebasan bergerak, dan kebebasan ekonomi.
Konflik Gaza adalah masalah yang kompleks dan sulit untuk diselesaikan. Namun, upaya serius dari semua pihak yang terlibat dapat membawa harapan untuk mengakhiri siklus kekerasan yang tak berkesudahan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H