Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

5 Alasan Kita Harus Paham Hukum

7 Oktober 2023   08:00 Diperbarui: 7 Oktober 2023   08:36 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: laman resmi BPK RI)

Seorang pengusaha yang memahami hukum perpajakan akan dapat menghindari dikenakan sanksi pajak.

Seorang mahasiswa yang memahami hukum pidana akan dapat menghindari terjerat kasus kriminal.

Seorang warga negara yang memahami hukum tata negara akan dapat menghindari tindakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan negara.

2. Melindungi hak dan kewajiban

Hukum juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat. Dengan memahami hukum, kita dapat mengetahui hak dan kewajiban kita, sehingga kita dapat menuntut hak kita dan memenuhi kewajiban kita dengan baik.

Contoh:

Seorang karyawan yang memahami hukum ketenagakerjaan akan dapat menuntut haknya atas upah, tunjangan, dan fasilitas kerja.

Seorang konsumen yang memahami hukum perlindungan konsumen akan dapat menuntut haknya atas produk atau jasa yang berkualitas.

Seorang warga negara yang memahami hukum hak asasi manusia akan dapat menuntut haknya untuk hidup, bebas, dan sejahtera.

3. Meningkatkan kesadaran hukum

Kesadaran hukum adalah pemahaman dan penghargaan terhadap hukum. Dengan memahami hukum dan ilmu hukum, kita dapat meningkatkan kesadaran hukum kita. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun