Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Netralitas ASN: Ancaman Serius bagi Demokrasi

6 Oktober 2023   16:32 Diperbarui: 6 Oktober 2023   16:34 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: beritasatu.com)

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. ASN harus bersikap netral dalam segala hal, termasuk dalam pemilu. Hal ini penting untuk menjamin berlangsungnya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Sayangnya, isu netralitas ASN masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dikutip dari KOMPAS.com, berdasarkan data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara, dan Banten.

Netralitas ASN dalam pemilu 2024 merupakan permasalahan yang sering muncul dan menjadi sorotan publik. Beberapa permasalahan yang terkait dengan netralitas ASN dalam pemilu 2024 antara lain:

Pertama, terkait pelanggaran netralitas. Terdapat kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN pada pemilu sebelumnya, seperti memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, menghadiri sosialisasi partai politik, melakukan pendekatan ke partai politik, dan mendukung salah satu paslon. Pelanggaran-pelanggaran ini mengancam netralitas ASN dan dapat mempengaruhi jalannya pemilu.

Kedua, terkait politisasi ASN. Terdapat kekhawatiran akan politisasi ASN dalam pemilu 2024. Politisasi ASN terjadi ketika ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis atau memihak pada salah satu pihak dalam pemilu. Hal ini dapat mengganggu netralitas ASN dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur.

Ketiga, terkait pengawasan netralitas ASN. Pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap ASN agar netralitas dapat terjaga . Sistem informasi netralitas ASN juga dapat digunakan untuk memantau dan melaporkan pelanggaran netralitas ASN.

Keempat, terkait sosialisasi dan pembinaan. Perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu. ASN perlu diberikan pemahaman mengenai aturan dan konsekuensi pelanggaran netralitas, serta pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Kelima, terkait regulasi. Terdapat peraturan dan undang-undang yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN , UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan ini perlu ditegakkan dan dipatuhi oleh semua pihak terkait untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu 2024.

Pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak serius terhadap demokrasi. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, pelanggaran netralitas ASN juga dapat mempengaruhi hasil pemilu, sehingga tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.

Oleh karena itu, perlu ada upaya serius untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya netralitas, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun