Pada tanggal 19 September 2023, seorang anak berusia 7 tahun bernama A menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi. Operasi tersebut berjalan lancar, namun A mengalami henti napas dan henti jantung setelah operasi. A kemudian koma selama 13 hari dan akhirnya didiagnosis mati batang otak.
Orangtua A, Albert Francis, mengadukan kasus ini ke pihak rumah sakit dan menuding bahwa rumah sakit telah melakukan malapraktik. Albert mengatakan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tulisan atas kejadian yang menimpa anaknya.
Apakah ini malapraktik?
Untuk memahami tentang peristiwa tersebut termasuk malapraktik atau bukan, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu malapraktik.
Malapraktik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya. Kesalahan atau kelalaian tersebut dapat menyebabkan cedera atau kerugian bagi pasien.
Apa itu Malapraktik?
Secara umum, malapraktik dapat didefinisikan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. Standar profesi dan standar prosedur operasional ini ditetapkan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Perawat Indonesia (PPI).
Mengapa Malapraktik Terjadi?
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan malapraktik, antara lain:
- Kesalahan manusia
Kesalahan manusia adalah faktor yang paling sering menyebabkan malapraktik. Kesalahan ini dapat terjadi karena berbagai hal, seperti kelelahan, stres, atau ketidakmampuan untuk menangani situasi yang kompleks.
- Kurang pengetahuan atau keterampilan