Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Mengelola BUMDes

3 Oktober 2023   17:40 Diperbarui: 3 Oktober 2023   17:50 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: pedekik.com)

Dana Desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan kemandirian desa.

Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat desa yang dapat dilakukan dengan Dana Desa adalah melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan/atau masyarakat desa untuk mengelola aset desa dan/atau menjalankan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemberdayaan masyarakat desa dalam mengelola BUMDes dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan menggunakan Dana Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pendirian BUMDes, pengembangan usaha BUMDes, dan pendampingan pengelolaan BUMDes.

Pengelolaan Dana Desa untuk Pembentukan BUMDes

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pendirian BUMDes, seperti:

  • Biaya pendirian BUMDes, seperti biaya pembuatan akta pendirian, biaya notaris, dan biaya pendaftaran BUMDes di badan hukum.
  • Biaya pengadaan sarana dan prasarana BUMDes, seperti pengadaan peralatan usaha, pengadaan kendaraan operasional, dan pengadaan gedung BUMDes.
  • Biaya pelatihan pengelolaan BUMDes, seperti pelatihan manajemen usaha, pelatihan pemasaran, dan pelatihan keuangan.

Pengelolaan Dana Desa untuk Pengembangan Usaha BUMDes

Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan usaha BUMDes, seperti:

  • Biaya pengadaan modal kerja, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya gaji karyawan, dan biaya promosi.
  • Biaya pengembangan produk dan jasa BUMDes, seperti biaya riset dan pengembangan, biaya desain produk, dan biaya pelatihan karyawan.
  • Biaya perluasan pasar BUMDes, seperti biaya pemasaran online, biaya promosi ke luar daerah, dan biaya pembukaan cabang.

Pengelolaan Dana Desa untuk Pendampingan Pengelolaan BUMDes

Dana Desa dapat digunakan untuk pendampingan pengelolaan BUMDes, seperti:

  • Biaya tenaga pendamping BUMDes, seperti biaya honor pendamping, biaya transportasi, dan biaya akomodasi.
  • Biaya kegiatan pendampingan BUMDes, seperti biaya pelatihan, biaya konsultasi, dan biaya studi banding.

Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Mengelola BUMDes

Pemberdayaan masyarakat desa dalam mengelola BUMDes dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas dan keahlian masyarakat desa dalam mengelola BUMDes. Peningkatan kapasitas dan keahlian masyarakat desa dalam mengelola BUMDes dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan.

Pelatihan pengelolaan BUMDes dapat dilakukan oleh pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga pendidikan. Pelatihan pengelolaan BUMDes dapat mencakup materi tentang manajemen usaha, pemasaran, keuangan, dan hukum.

Pendampingan pengelolaan BUMDes dapat dilakukan oleh pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, atau konsultan. Pendampingan pengelolaan BUMDes dapat membantu masyarakat desa dalam menjalankan usaha BUMDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Tips Mengelola Dana Desa untuk BUMDes

Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola Dana Desa untuk BUMDes:

  • Buat perencanaan yang matang. Sebelum menggunakan Dana Desa untuk BUMDes, buatlah perencanaan yang matang, mulai dari jenis usaha BUMDes, target pasar, dan sumber daya yang dibutuhkan.
  • Lakukan pengelolaan keuangan yang transparan. Dana Desa merupakan dana publik, sehingga pengelolaan keuangan BUMDes harus dilakukan secara transparan.
  • Lakukan pendampingan yang berkelanjutan. Pemerintah desa harus memberikan pendampingan yang berkelanjutan kepada BUMDes, mulai dari pendirian, pengembangan, hingga pengelolaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun