Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemberhentian Hakim Konstitusi oleh DPR Menuai Kritik

3 Oktober 2023   11:38 Diperbarui: 3 Oktober 2023   11:42 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi 

Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Oleh karena itu, hakim konstitusi haruslah independen dan tidak memihak kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Dalam konteks Indonesia, hakim konstitusi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengangkatan hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme seleksi yang ketat dan transparan. Namun, pemberhentian hakim konstitusi oleh DPR dapat menjadi masalah hukum tata negara.

Pada tanggal 29 September 2022, DPR menyetujui untuk mencopot hakim konstitusi Aswanto. Pemberhentian Aswanto dilakukan dengan alasan karena ia dianggap tidak memenuhi permintaan DPR. Salah satu permintaan DPR yang tidak dipenuhi Aswanto adalah untuk tidak menganulir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pemberhentian Aswanto oleh DPR menimbulkan permasalahan hukum tata negara. Permasalahan tersebut dapat dikaji dari berbagai perspektif, antara lain:

  • Perspektif independensi kekuasaan kehakiman

Pemberhentian Aswanto oleh DPR dapat dianggap sebagai bentuk intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili kepentingan politik. Pemberhentian Aswanto karena tidak memenuhi permintaan DPR menunjukkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk mengendalikan hakim konstitusi. Hal ini tentu akan mengancam independensi kekuasaan kehakiman.

  • Perspektif asas kesamaan di hadapan hukum

Hakim konstitusi adalah pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili. Oleh karena itu, hakim konstitusi haruslah dilindungi dari segala bentuk intervensi, termasuk intervensi politik. Pemberhentian Aswanto oleh DPR karena tidak memenuhi permintaan DPR menunjukkan bahwa DPR tidak memberikan perlakuan yang sama kepada hakim konstitusi. Hal ini tentu akan melanggar asas kesamaan di hadapan hukum.

  • Perspektif kepastian hukum

Pemberhentian Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa adanya prosedur yang jelas dan transparan. DPR tidak memberikan alasan yang konkret dan terukur untuk memberhentikan Aswanto. Hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Untuk mengatasi permasalahan hukum tata negara tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pemberhentian hakim konstitusi. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan cara:

  • Mencabut kewenangan DPR untuk memberhentikan hakim konstitusi

Baca juga: Negara untuk Siapa?

Kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi dapat dicabut dari DPR dan diberikan kepada Presiden. Hal ini akan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.

  • Menegaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang konkret dan terukur

Pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang konkret dan terukur. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi hakim konstitusi.

  • Menyusun prosedur pemberhentian hakim konstitusi yang jelas dan transparan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun