Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemberhentian Hakim Konstitusi oleh DPR Menuai Kritik

3 Oktober 2023   11:38 Diperbarui: 3 Oktober 2023   11:42 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi 

Prosedur pemberhentian hakim konstitusi haruslah jelas dan transparan. Hal ini akan mencegah terjadinya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.

Pemberhentian Aswanto oleh DPR merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah hukum tata negara Indonesia. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa terdapat potensi intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pemberhentian hakim konstitusi untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun