Prosedur pemberhentian hakim konstitusi haruslah jelas dan transparan. Hal ini akan mencegah terjadinya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.
Pemberhentian Aswanto oleh DPR merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah hukum tata negara Indonesia. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa terdapat potensi intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pemberhentian hakim konstitusi untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!