Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Regulasi Pendanaan Pilpres

30 September 2023   18:49 Diperbarui: 30 September 2023   19:02 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok. indotren.com)

Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres tidak terlepas dari ketersediaan dana yang memadai. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan kampanye, sosialisasi, dan logistik.

Koalisi partai dan bakal calon presiden berusaha mencari sumber pendanaan untuk kelancaran proses pelaksanaan setiap tahapan. Sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari perorangan, partai politik, atau badan usaha. Namun, pengaturan tentang pendanaan Pilpres perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan dan penyalahgunaan dana kampanye.

Regulasi Pendanaan Pilpres

Regulasi tentang pendanaan Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini mengatur tentang batasan jumlah sumbangan dana kampanye, sumber pendanaan, dan tata cara penggunaan dana kampanye.

Batasan Jumlah Sumbangan Dana Kampanye

Adapun batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pilpres adalah sebagai berikut:

  • Sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar;
  • Sumbangan dana kampanye dari perusahaan maksimal sebesar Rp25 miliar.

Sumber Pendanaan

Sumber pendanaan Pilpres dapat berasal dari:

  • Sumbangan dari perseorangan;
  • Sumbangan dari partai politik;
  • Sumbangan dari badan usaha;
  • Hasil penjualan benda dan jasa kampanye;
  • Penerimaan dari kegiatan lain yang sah.

Tata Cara Penggunaan Dana Kampanye

Dana kampanye hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kampanye, seperti:

  • Penyediaan alat peraga kampanye;
  • Penyelenggaraan rapat umum, pertemuan akbar, dan kegiatan kampanye lainnya;
  • Penyediaan transportasi dan akomodasi;
  • Penyelenggaraan iklan kampanye;
  • Penyelenggaraan survei dan jajak pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun