Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dokumen perencanaan dan pelaksanaan keuangan daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk satu tahun anggaran. APBD disusun berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang sehat, yaitu transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi kondisi yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kondisi tersebut dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA.
Karena kondisi tertentu, pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD. Akan tetapi, tidak dilakukannya perubahan APBD dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang dapat terjadi:
- Kegagalan dalam mencapai tujuan anggaran. APBD disusun untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, baik yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Tidak dilakukannya perubahan APBD dapat menyebabkan kegagalan dalam mencapai tujuan anggaran tersebut.
- Ketidakefisienan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran. APBD yang tidak disesuaikan dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan penggunaan anggaran menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Hal ini dapat terjadi karena anggaran tidak dapat digunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Peningkatan risiko terjadinya defisit anggaran. Defisit anggaran terjadi ketika pengeluaran anggaran melebihi pendapatan anggaran. Tidak dilakukannya perubahan APBD dapat meningkatkan risiko terjadinya defisit anggaran, terutama jika terjadi penurunan pendapatan daerah.
- Ketidakpuasan masyarakat. Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dan program-program yang berkualitas dari pemerintah daerah. Tidak dilakukannya perubahan APBD dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat karena mereka tidak mendapatkan pelayanan dan program-program yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Secara umum, beberapa faktor yang dapat menyebabkan tidak dilakukannya perubahan APBD, antara lain:
- Kurangnya pemahaman pemerintah daerah tentang pentingnya perubahan APBD. Sebagian pemerintah daerah masih menganggap bahwa perubahan APBD merupakan hal yang tidak perlu dilakukan.
- Keterlambatan dalam melakukan perubahan APBD. Perubahan APBD harus dilakukan dalam waktu yang tepat, yaitu sebelum akhir tahun anggaran. Keterlambatan dalam melakukan perubahan APBD dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan anggaran.
- Kesulitan dalam mendapatkan persetujuan DPRD. Perubahan APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sulitnya mendapatkan persetujuan DPRD dapat menyebabkan tidak dilakukannya perubahan APBD.
Untuk menghindari konsekuensi-konsekuensi tersebut, pemerintah daerah perlu memahami pentingnya perubahan APBD. Pemerintah daerah juga perlu melakukan perubahan APBD secara tepat waktu dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Kesimpulannya, Perubahan APBD merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar APBD dapat mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien. Pemerintah daerah perlu memahami pentingnya perubahan APBD dan melakukan perubahan APBD secara tepat waktu dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H