Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi Polusi yang Inklusif

26 September 2023   11:41 Diperbarui: 26 September 2023   12:00 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok. bbc.com)

Pada edisi (14/09/2023), penulis sudah membahas di laman ini juga sebuah artike berjudul "Efektifkah Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi Udara?". Dalam tulisan tersebut penulis membahas tentang efektifitas kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara yang tengah melanda Jakarta (klik disini).

Pada kesimpulannya, kualitas udara di Jakarta kerap kali berada di level yang tidak sehat, bahkan berbahaya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan segudang kebijakan untuk mengatasi masalah ini, baik itu wacana maupun realisasi.

Secara umum, kebijakan-kebijakan tersebut dinilai cukup efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Uji emisi kendaraan bermotor, misalnya, dapat membantu mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap juga dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, ada juga beberapa kebijakan yang dinilai kurang efektif, seperti penyemprotan disinfektan di beberapa jalan dan pemasangan water mist di gedung-gedung. Kedua kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kualitas udara di Jakarta.

Dari sekian banyak kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan yang dinilai paling tepat adalah pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini dinilai efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya, yang merupakan salah satu sumber utama polusi udara.

Namun, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap juga memiliki beberapa kelemahan. Kebijakan ini dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya, terutama pada jam-jam tertentu. Selain itu, kebijakan ini juga tidak efektif untuk mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor yang beroperasi di luar jam-jam pembatasan.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu menerapkan kebijakan lain yang dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:

  • Pengembangan transportasi publik yang lebih baik
  • Peningkatan tarif parkir
  • Insentif pajak bagi kendaraan listrik

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain untuk mengatasi polusi udara. Hal ini karena polusi udara merupakan masalah yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun